KPK Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di BUMN PGN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Namun, lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa yang menjadi tersangka dan kapan akan ditahan.
"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Alex, penyidikan kasus dugaan korupsi PGN itu berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi di salah satu lembaga BUMN itu.
"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ungkap Komisioner KPK berlatar belakang mantan hakim itu.
Baca juga:
Alex beralasan konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung sesuai dengan kebijakan KPK.
Terkait waktu penahanan tersangka, dia juga enggan memberikan kepastian. "Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya dilansir dari Antara.
Untuk diketahui, Alex mengungkapkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi PGN hari ini bertepatan dengan pengumuman nama tersangka kasus bancakan serupa di perusahaan plat merah lainnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kasus dugaan korupsi PTPN XI sudah disidik KPK sejak Juli 2023 silam dan baru hari ini nama tiga tersangka diekspos ke publik. Para tersangka juga langsung resmi ditahan per hari ini.
Baca juga:
KPK Tahan Bekas Dirut PTPN XI Diduga Gelembungkan Harga Pengadaan Tanah
Ketiga tersangka itu Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
