KPK Minta Terduga Suap DPRD Jatim Lainnya Serahkan Diri

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Juni 2017
KPK Minta Terduga Suap DPRD Jatim Lainnya Serahkan Diri
Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan hasil OTT Surabaya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif meminta pihak-pihak lain yang terlibat suap pengawasan penggunaan anggaran dan pemantauan revisi Perda di Provinsi Jawa Timur tahun 2017, untuk menyerahkan diri ke kantor KPK atau kantor Kepolisian terdekat.

"Dalam OTT ini, KPK menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab tapi belum ditangkap," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Laode menuturkan, fenomena adanya komitmen yang harus diberikan setiap dinas ke anggota DPR bukan fenomena yang hanya terjadi di Jatim saja, namun juga di daerah-daerah lainnya. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

"Apabila ada anggota DPR yang meminta sesuatu kepada dinas-dinas, supaya dinas-dinas atau kadis yang berhubungan dengan DPRD tidak mengikuti permintaan tersebut," tandasnya.

"Ini komitmen triwulanan yang dibayar setiap bulan bahkan dua bulanan. Ini penyerahan ke-2, sebelumnya sudah terjadi. Diharapkan ini tidak terjadi lagi, bukan hanya di Jatim tapi di seluruh wilayah indonesia," ujar Laode.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim tahun 2017.

Adapun keenam orang yang diamankan KPK yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat I‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi B DPRD Dan Kadis Jatim

#Kasus Korupsi #Jawa Timur #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan