Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Menetapkan Jero Wacik Sebagai Tersangka!

MerahPutihMerahPutih - Rabu, 03 September 2014
KPK Menetapkan Jero Wacik Sebagai Tersangka!

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi (03/9), beliau diduga melakuakan pemerasan.

"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 2 September 2014. Peningkatan status atas nama tersangka JW di Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam jumpa pers di kantor KPK. 

Jero, kata Zul, dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana. Pasal ini, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatur mengenai pidana pemerasan.

Penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013 ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Keterangan Jero Wacik

Pada Rabu 16 Juli 2014, Jero Wacik diperiksa selama delapan jam dalam penyelidikan kasus penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM.

Usai menjalani pemeriksaan, Jero Wacik mengaku banyak menjawab tidak tahu kepada penyidik terkait kasus korupsi di kementerian yang dia pimpin. Menurut dia, penyimpangan itu terjadi pada 2010, sebelum dia menjabat menteri ESDM.

"Saya memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013. Itu yang surat ini bunyinya seperti itu. Saya menjelaskan tadi, ditanya 2010 tentu tidak tahu apa-apa, saya kan baru jadi menteri 2011 bulan Oktober," kata Jero di Gedung KPK.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu kembali menegaskan, bahwa dia sama sekali tidak mengetahui penyimpangan yang terjadi di Kementerian ESDM. Karena dia baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011. (viva.co.id)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Tersangka #Jero Wacik #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

MerahPutih

MerahPutih Officer
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Bagikan