KPK Menetapkan Jero Wacik Sebagai Tersangka!

MerahPutihMerahPutih - Rabu, 03 September 2014
KPK Menetapkan Jero Wacik Sebagai Tersangka!

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi (03/9), beliau diduga melakuakan pemerasan.

"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 2 September 2014. Peningkatan status atas nama tersangka JW di Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam jumpa pers di kantor KPK. 

Jero, kata Zul, dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana. Pasal ini, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatur mengenai pidana pemerasan.

Penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013 ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Keterangan Jero Wacik

Pada Rabu 16 Juli 2014, Jero Wacik diperiksa selama delapan jam dalam penyelidikan kasus penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM.

Usai menjalani pemeriksaan, Jero Wacik mengaku banyak menjawab tidak tahu kepada penyidik terkait kasus korupsi di kementerian yang dia pimpin. Menurut dia, penyimpangan itu terjadi pada 2010, sebelum dia menjabat menteri ESDM.

"Saya memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013. Itu yang surat ini bunyinya seperti itu. Saya menjelaskan tadi, ditanya 2010 tentu tidak tahu apa-apa, saya kan baru jadi menteri 2011 bulan Oktober," kata Jero di Gedung KPK.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu kembali menegaskan, bahwa dia sama sekali tidak mengetahui penyimpangan yang terjadi di Kementerian ESDM. Karena dia baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011. (viva.co.id)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Tersangka #Jero Wacik #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

MerahPutih

MerahPutih Officer

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Indonesia
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang donasi masyarakat untuk bencana alam di tiga provinsi itu menjadi alasan KPK turun tangan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Bagikan