Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK: LHKPN Tingkat Legislatif Paling Rendah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 27 Desember 2017
KPK: LHKPN Tingkat Legislatif Paling Rendah

Pemimpin KPK jumpa pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tingkat legislatif menjadi yang terendah dibanding eksetutif dan yudikatif dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017.

Menurut Basaria, sepanjang tahun ini pihaknya telah menerima sebanyak 245,815 LKHPN. Dari total tersebut, hanya 30,96 persen tingkat legislatif yang lapor LKHPN ke KPK.

"78,69 persen dari 252,446 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 94,67 persen dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD,” kata Basaria dalam jumpa pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Basaria mengimbau, agar penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif untuk patuh dalam melaporkan harta kekayaan pribadi. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengimbau penyelenggara negara menolak pemberian gratifikasi.

"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," jelas dia.

Basaria melanjutkan, terkait gratifikasi KPK telah menerima sebanyak 1.685 laporan, 551 di antaranya dinyatakan milik negara, 37 ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih dalam proses penelaahan.

"Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN atau BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 667 laporan, diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan," pungkasnya.

Dari laporan gratifikasi tersebut, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 114 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari 4,4 miliar rupiah yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan selebihnya berbentuk barang senilai Rp 109 miliar. (Pon)

#KPK #LHKPN #Basaria Panjaitan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - 49 menit lalu
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Indonesia
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
KPK menduga rumah mewah di Sentul milik Jampidsus Febrie Adriansyah tidak tercatat dalam LHKPN karena menggunakan nomine.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Eko mengaku belum bisa bicara banyak atas kejadian tersebut dan menunggu keterangan resmi KPK
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Indonesia
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
LSAK meminta KPK mengawasi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara. Lembaga tersebut juga mendorong pengambilalihan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Disorot Usai Penggeledahan Rumah di Sentul, Segini Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
LHKPN 2025 mencatat harta kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah mencapai Rp18,26 miliar tanpa utang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Disorot Usai Penggeledahan Rumah di Sentul, Segini Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Bagikan