KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
ASN atas nama Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad itu dicecar terkait proses pemenangan tender, sekaligus proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan kedua tersangka dari pihak swasta.
Kedua tersangka pihak swasta yang dimaksud adalah Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Baca juga:
Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Bobby Nasution Diduga Tahu Proyek Bermasalah
“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR dan RAY,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (11/7).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang terjari kasus operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah pada 26 Juni 2025 lalu. KPK membagi penanganan kasus dugaan korupsi itu dalam dua kluster
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Baca juga:
KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution
Kelima tersangka itu, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
