MerahPutih.com - Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan sebagai tanda berkabung atas wafatnya Presiden ketiga RI, Bacharudin Jusuf Habibie.
"Bendera setengah tiang di KPK merupakan bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap Almarhum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Baca Juga:
Sesuai Undang-Undang dan edaran dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan mulai hari ini 12 September hingga 14 September 2019.
Febri mengatakan Habibie memiliki peran penting bagi bangsa ini. Salah satunya, Habibie berperan penting dalam terbentuknya KPK lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga
"Kontribusi Alm saat menjadi Presiden ke-3 masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," ujar Febri.
Febri menyebut UU tersebut ditandatangani Habibie pada Agustus 1999. Pasal 43 ayat 1 UU tersebut mewajibkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini diperankan oleh KPK.
Baca Juga
Kemarin malam, BJ Habibie wafat dalam usia 83 tahun pukul 18:05 WIB. Almarhum telah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sejak Minggu (8/9). (Pon)