KPK 'Kapok' Jabatan Dirdik Diemban Anggota Polri?
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi terhadap jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) yang saat ini diemban oleh seorang polisi berpangkat Brigadir Jenderal. Hal itu menyusul adanya kasus dugaan indisipliner oleh Aris Budiman yang datang menghadiri undangan pansus hak angket KPK oleh DPR.
"Nanti kita rundingkan di dalam," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Bidakara, sabtu (2/9).
Agus menjelaskan, bisa saja dengan munculnya dugaan indisipliner oleh Aris, jabatan Direktur Penyidikan akan diemban oleh penyidik independen yang direkrut sendiri oleh KPK. Karena sejak KPK berdiri, jabatan itu diemban oleh penyidik dari kepolisian.
Agus sendiri mengaku sudah mencegah Aris untuk datang ke DPR dengan pansus angket KPK.
"Jadi kami kemarin terima suratnya sudah hampir sore. Pada waktu kita panggil yang bersangkutan sudah berangkat," jelas Agus.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus hak angket terhadap KPK pada Selasa (29/8) lalu. Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.
"Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," katanya.
Kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya, diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi e-KTP. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujarnya.
Begitu pun, jika sampai kedatangannya ke Pansus Angket dipersoalkan dan membuat dirinya terancam dipecat dari keanggotaan.
"Saya siap pak (kalau dipecat), namun saya akan tanyakan apakah salah saya memenuhi panggilan bapak-bapak ini. Toh MK saja belum putuskan bahwa tindakan-tindakan yang bapak lakukan ini salah," ujarnya.(Ayp)
Baca juga berita terkait Aris Budiman hadiri Pansus Hak Angket di DPR di : Aris Budiman Bukan Anak Buah Tito Karnavian
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan