Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK 'Kapok' Jabatan Dirdik Diemban Anggota Polri?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 02 September 2017
KPK 'Kapok' Jabatan Dirdik Diemban Anggota Polri?

Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi terhadap jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) yang saat ini diemban oleh seorang polisi berpangkat Brigadir Jenderal. Hal itu menyusul adanya kasus dugaan indisipliner oleh Aris Budiman yang datang menghadiri undangan pansus hak angket KPK oleh DPR.

"Nanti kita rundingkan di dalam," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Bidakara, sabtu (2/9).

Agus menjelaskan, bisa saja dengan munculnya dugaan indisipliner oleh Aris, jabatan Direktur Penyidikan akan diemban oleh penyidik independen yang direkrut sendiri oleh KPK. Karena sejak KPK berdiri, jabatan itu diemban oleh penyidik dari kepolisian.

Agus sendiri mengaku sudah mencegah Aris untuk datang ke DPR dengan pansus angket KPK.

"Jadi kami kemarin terima suratnya sudah hampir sore. Pada waktu kita panggil yang bersangkutan sudah berangkat," jelas Agus.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus hak angket terhadap KPK pada Selasa (29/8) lalu. Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.

"Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," katanya.

Kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya, diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi e-KTP. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujarnya.

Begitu pun, jika sampai kedatangannya ke Pansus Angket dipersoalkan dan membuat dirinya terancam dipecat dari keanggotaan.

"Saya siap pak (kalau dipecat), namun saya akan tanyakan apakah salah saya memenuhi panggilan bapak-bapak ini. Toh MK saja belum putuskan bahwa tindakan-tindakan yang bapak lakukan ini salah," ujarnya.(Ayp)

Baca juga berita terkait Aris Budiman hadiri Pansus Hak Angket di DPR di : Aris Budiman Bukan Anak Buah Tito Karnavian

#KPK #Ketua KPK #Agus Rahardjo #Brigjen Pol Aris Budiman #Hak Angket #Irjen Tito Karnavian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 14 menit lalu
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Bagikan