MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun lantaran tidak kooperatif. Saat tiba di markas antirasuah, Rabu (30/3) sore, Annas tampak dikawal oleh beberapa penyidik KPK.
"Hari ini (30/3/2022) tim penyidik KPK memanggil paksa AM ( Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019 ) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyatakan, upaya paksa ini dilakukan tim penyidik karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Hirup Udara Bebas
"Yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ujar Ali.
Diketahui, Annas yang merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan saat ini masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Annas Maamun diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca Juga:
Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun, PKS: Mengapa Ba'asyir Tidak!
Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015. Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. (Pon)
Baca Juga:
Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun, Menkopolhukam: Dia Kan Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari