KPK Garap Politikus Perempuan PDIP di Kasus Suap Proyek PUPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 05 Agustus 2019
KPK Garap Politikus Perempuan PDIP di Kasus Suap Proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Baca Juga: Anggota DPR Damayanti dan Empat Rekannya Ditetapkan Tersangka

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Damayanti
Mantan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Baca Juga: Menyoal Korupsi Kementerian PUPR, Kubu Prabowo: Memalukan

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cagub Maluku Utara AHM Resmi Jadi Tersangka KPK

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (Pon)

#Korupsi DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penyidik KPK Dalami Keterangan Saksi Dugaan Korupsi CSR BI, Aliran Dana Yayasan Terus Ditelusuri
Dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Penyidik KPK Dalami Keterangan Saksi Dugaan Korupsi CSR BI, Aliran Dana Yayasan Terus Ditelusuri
Indonesia
Kejagung Diminta Tangani kasus Kredit Sritex Secara Transparan, Profesional, dan Tidak Tebang Pilih
Kejaksaan Agung menemukan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
Kejagung Diminta Tangani kasus Kredit Sritex Secara Transparan, Profesional, dan Tidak Tebang Pilih
Indonesia
KPK Pastikan tak Ada Hambatan Jebloskan Anggota DPR Anwar Sadad ke Sel Tahanan
Ia menyebut Anwar Sadad belum ditahan bukan karena adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan pertimbangan teknis soal minimnya jumlah penyidik di KPK.
Dwi Astarini - Senin, 14 April 2025
KPK Pastikan tak Ada Hambatan Jebloskan Anggota DPR Anwar Sadad ke Sel Tahanan
Indonesia
Formappi Tunjuk Sekjen DPR Tersangka Potensial Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Sekjen DPR yang mempunyai kuasa pengguna anggaran
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Februari 2024
Formappi Tunjuk Sekjen DPR Tersangka Potensial Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Indonesia
Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Bakal Periksa BURT DPR
KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka, tetapi Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat dilakukan penahanan .
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Februari 2024
Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Bakal Periksa BURT DPR
Indonesia
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Februari 2024
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
Indonesia
Kapolda Metro Tolak Permintaan Yusril, Firli Bahuri Segera Diperiksa Kembali
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak menuruti usulan Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang meminta kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan.
Mula Akmal - Selasa, 16 Januari 2024
Kapolda Metro Tolak Permintaan Yusril, Firli Bahuri Segera Diperiksa Kembali
Indonesia
Harta Kekayaan Anggota DPR Fraksi PDIP yang Ditahan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya menahan Ismail Thomas selama 20 hari pertama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Agustus 2023
Harta Kekayaan Anggota DPR Fraksi PDIP yang Ditahan Kejagung
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mula Akmal - Jumat, 17 Februari 2023
KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung
Indonesia
KPK Dalami Pengembalian Uang Proyek Gedung DPRD Morowali Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, oleh pihak-pihak tertentu kepada Pemkab Morowali Utara.
Mula Akmal - Sabtu, 17 Desember 2022
KPK Dalami Pengembalian Uang Proyek Gedung DPRD Morowali Utara
Bagikan