KPK Garap Politikus Perempuan PDIP di Kasus Suap Proyek PUPR


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Baca Juga: Anggota DPR Damayanti dan Empat Rekannya Ditetapkan Tersangka
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Baca Juga: Menyoal Korupsi Kementerian PUPR, Kubu Prabowo: Memalukan
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cagub Maluku Utara AHM Resmi Jadi Tersangka KPK
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penyidik KPK Dalami Keterangan Saksi Dugaan Korupsi CSR BI, Aliran Dana Yayasan Terus Ditelusuri

Kejagung Diminta Tangani kasus Kredit Sritex Secara Transparan, Profesional, dan Tidak Tebang Pilih

KPK Pastikan tak Ada Hambatan Jebloskan Anggota DPR Anwar Sadad ke Sel Tahanan

Formappi Tunjuk Sekjen DPR Tersangka Potensial Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Bakal Periksa BURT DPR

KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang

Kapolda Metro Tolak Permintaan Yusril, Firli Bahuri Segera Diperiksa Kembali

Harta Kekayaan Anggota DPR Fraksi PDIP yang Ditahan Kejagung

KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung

KPK Dalami Pengembalian Uang Proyek Gedung DPRD Morowali Utara
