KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK menyatakan ada lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasuah di lingkungan Setjen DPR tersebut.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2).
Baca juga:
Ali menjelaskan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, seperti isi kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.
Pengadaan itu, kata Ali, diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca juga:
KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," tutur Ali.
Sebelumnya, Ali menyatakan kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, dia belum menyampaikan secara detil soal nominal kerugiannya. (Pon)
Baca juga:
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
