KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK menyatakan ada lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasuah di lingkungan Setjen DPR tersebut.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2).
Baca juga:
Ali menjelaskan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, seperti isi kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.
Pengadaan itu, kata Ali, diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca juga:
KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," tutur Ali.
Sebelumnya, Ali menyatakan kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, dia belum menyampaikan secara detil soal nominal kerugiannya. (Pon)
Baca juga:
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum