KPK Garap Fuad Amin dan Adik Ratu Atut di Suap Kalapas Sukamiskin
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik eks Gubernur Banten Atut Chosiyah. (ANT)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Keduanya adalah narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fuad Amin dan Wawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (22/10).
Fuad Amin dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka berdua datang bersamaan sekitar pukul 12.20 WIB. Wawan turun lebih dahulu dari mobil tahanan, disusul Fuad Amin.
Penyidik lembaga antirasuah membutuhkan keterangan dua narapidana kasus korupsi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Wahid. Mereka berdua diduga tahu dugaan suap yang menjerat Wahid.
Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 21 Juli lalu, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing. Sel mereka berdua pun ikut disegel tim penindakan lembaga antirasuah.
Mereka berdua ketika itu disebut tengah izin berobat ke sebuah rumah sakit. Namun, saat tim penindakan KPK mengecek, Fuad Amin dan Wawan juga tak ada di rumah sakit sekitar Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah. Dia diduga menerima uang Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi, ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra dan Andri Rahmat yang juga salah satu narapidana kasus pidana hukum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK