MerahPutih.com - Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Ketum Partai Golkar Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon meminta agar hakim PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh termohon (KPK).
Alasannya, penetapan tersangka merupakan keliru dan cacat hukum. Sebab, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru diterima kliennya sehari setalah penetapan.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak termohon yang diwakili Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menilai permohonan sah-sah saja sesuai hukum.
"Itu adalah dalil atau hak dari pemohon untuk menyampaikan hak atau keinginannya," kata Setiadi di PN Jaksel, Rabu (20/9).
Meski begitu, pihaknya belum akan berkomentar atau menjawab tuntutan pemohon. Dia hanya merespons proses pemeriksaan atau persidangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan.
Sesuai aturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 bahwa sidang praperadilan tidak mengatur atau memeriksa jenis perkara.
"Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang digelar tidak mengatur atau memeriksa perkara atau bukti materil, tapi menguji terhadap bukti formil. Jadi, tidak ada hal atau kewenangan siapa pun untuk membuktikan bukti materil," katanya.
Untuk itu, kata Setiadi, pihaknya akan memberikan tanggapan dan kelengkapan bukti pada sidang selanjutnya. "Akan kita sampaikan sejumlah kelengkapan bukti di sidang lanjutan pada Jumat (22/9)," tandasnya. (Fdi)
Baca berita terkait sidang praperadilan Setnov lainnya di: Penetapan Tersangka Untuk Setnov Tidak Sah