KPK Enggan Tanggapi Permohonan Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 20 September 2017
KPK Enggan Tanggapi Permohonan Setnov

Suasana ruang sidang praperadilan Setnov, PN Jakarta Selatan. (MP/Fdi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Ketum Partai Golkar Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon meminta agar hakim PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh termohon (KPK).

Alasannya, penetapan tersangka merupakan keliru dan cacat hukum. Sebab, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru diterima kliennya sehari setalah penetapan.

Menanggapi permohonan tersebut, pihak termohon yang diwakili Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menilai permohonan sah-sah saja sesuai hukum.

"Itu adalah dalil atau hak dari ‎pemohon untuk menyampaikan hak atau keinginannya," kata Setiadi di PN Jaksel, Rabu (20/9).

Meski begitu, pihaknya belum akan berkomentar atau menjawab tuntutan pemohon. Dia hanya merespons proses pemeriksaan atau persidangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan.

Sesuai aturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 bahwa sidang praperadilan tidak mengatur atau memeriksa jenis perkara.

"Peraturan MA Nomor 4 Tahu‎n 2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang digelar tidak mengatur atau memeriksa perkara atau bukti materil, tapi menguji terhadap bukti formil. Jadi, tidak ada hal atau kewenangan siapa pun untuk membuktikan bukti materil," katanya.

Untuk itu, kata Setiadi, pihaknya akan memberikan tanggapan dan kelengkapan bukti pada sidang selanjutnya. "Akan kita sampaikan sejumlah kelengkapan bukti di sidang lanjutan pada Jumat (22/9)," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait sidang praperadilan Setnov lainnya di: Penetapan Tersangka Untuk Setnov Tidak Sah

#Setya Novanto #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bagikan