KPK Duga Ada yang Ingin Hilangkan Barang Bukti saat Geledah Kantor Kementan
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ada upaya menghilangkan bukti-bukti terkait aliran uang selama penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (29/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen tertentu yang tampaknya telah disiapkan dan diduga akan dihancurkan.
Beberapa dari dokumen ini, kuat dugaan merupakan bukti adanya aliran uang yang diterima oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga:
Geledah Kantor Kementan, KPK Temukan Sejumlah Barang Bukti Penting
"Tim penyidik KPK mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/9).
KPK memberi peringatan keras terkait dugaan ini.
"Diminta agar tidak melakukan tindakan penghalangan atau merintangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK," tegasnya.
Ali Fikri menambahkan, KPK tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses penyidikan. Mereka dapat dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kami menganggap penting kerja sama dan keterbukaan dari semua pihak yang akan diundang sebagai saksi, maupun pihak yang mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan dalam perkara ini," tambah Ali Fikri.
Baca Juga:
KPK Temukan Senpi di Rumah Dinas Menteri Pertanian
Selain itu, ia juga mengatakan masyarakat agar turut berperan aktif guna menyampaikan informasi perihal perkara Kementan yang tengah ditangani KPK.
"Sampaikan informasi yang benar dan valid perihal perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada tim penyidik,” ucapnya.
Sebelum KPK menggeledah Kantor Kementan di Jakarta Selatan, telah dilakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
KPK menemukan uang bernilai puluhan miliar rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, juga ditemukan beberapa senjata api atau senpi yang selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan izin penggunaan.
Hal itu dibenarkan oleh Polda Metro Jaya dan sedang didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan badan Intelejen keamanan Polri.
KPK menitipkan 12 pucuk senpi ke Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi di Kementan Terkait Pemerasan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Haramkan Masuknya Beras dan Gula dari Luar Tahun Ini, Stok Nasional Melimpah Ruah
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara