KPK Dorong Simbara Diperluas untuk Komoditas Nikel dan Timah

KPK Dorong Simbara Diperluas untuk Komoditas Nikel dan Timah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Juli 2024
KPK Dorong Simbara Diperluas untuk Komoditas Nikel dan Timah

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat peluncuran Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peran penting Indonesia dalam ekonomi global ditegaskan pada posisi strategisnya sebagai pemain utama pada komoditas nikel dan timah. Selain implikasi ekonomi, praktik penambangan berkelanjutan pada sektor nikel dan timah diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang merugikan, sekaligus dapat memaksimalkan pendapatan negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam agenda peluncuran Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) antara Kementerian/Lembaga yang digelar di Gedung Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7).

Pertambangan berkelanjutan, kata Ghufron, tak sekadar memproduksi mineral atau sumber daya alam dengan cara yang lebih berkelanjutan, serta tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang lebih besar. Kepatuhan hukum terhadap semua peraturan lingkungan hidup yang berlaku dan komitmen untuk melampaui standar minimum juga seharusnya menjadi fokus penting.

“Jadikan tujuan keberlanjutan itu sebagai bagian integral dari strategi bisnis, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Terlebih dengan diperluasnya cakupan platform Simbara untuk komoditas nikel dan timah, dapat membantu KPK mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan bermartabat,” kata Gufhron.

Baca juga:

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK

Ghufron juga mengatakan, sebelum adanya sistem tersebut, masing-masing Kementerian/Lembaga mempunyai perspektif sendiri dalam memandang suatu komoditas. Perbedaan inilah yang menyebabkan adanya celah korupsi dalam sektor pertambangan, sehingga kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha maupun penyelenggara negara untuk melakukan praktik kotor.

“Oleh sebab itu, perluasan cakupan Simbara ini diharapkan tata kelola nikel dan timah semakin kuat untuk memberikan pelayanan dan tata kelola komoditas itu, mulai dari sisi pencegahan penambangan ilegal, memperkuat tambahan setoran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, hingga memaksa perusahaan membayar piutang mereka,” ungkap Ghufron. (Pon)

#KPK #Korupsi Timah #Nikel
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Bagikan