KPK Dorong Pemprov Papua Benahi DTKS untuk Penyaluran Bansos COVID-19


Rapat koordinasi Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK dengan Sekda, Inspektur dan Kepala OPD Pemprov Papua melalui video telekonferensi, Selasa (5/5/2020). (ANTARA/KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembenahan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial seprovinsi.
Pembenahan ini untuk memastikan bansos yang dialokasikan tepat sasaran. Diperkirakan jumlah penerima bertambah sebagai dampak pandemik COVID-19.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Akhirnya Berikan Kuota 10 GB Gratis
Hal itu disampaikan KPK dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK dengan sekda, inspektur dan kepala OPD Pemprov Papua melalui video telekonferensi, Selasa (5/5).
"KPK meminta agar dalam penyaluran bansos tetap memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang ada," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (5/5).
Hal tersebut merespons kendala yang dihadapi pemda terkait hambatan sosial seperti warga yang menolak pembuatan KTP karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

KPK juga mengingatkan, pada masa pandemik saat ini, prioritas yang harus dilakukan pemda adalah memastikan bansos dapat menjangkau kepada semua masyarakat yang terdampak dan bergantung pada bantuan pemerintah.
"KPK juga mengingatkan agar mekanisme pemberian bansos dapat mengantisipasi terjadinya duplikasi bantuan ataupun penyaluran bantuan fiktif," ujar Ipi.
Baca Juga:
Masyarakat Tidak Disiplin, Agustus Kehidupan Belum Bisa Berjalan Normal
Ipi menjelaskan, dari rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan yang dilakukan KPK pada November 2019, pihaknya menemukan 89 persen atau sekitar 1,5 juta data penduduk Papua penerima bansos dari total sekitar 1,69 juta penduduk tidak padan dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Maka, penyaluran bansos pada kondisi pandemik COVID-19 saat ini, KPK berharap dapat dilihat sebagai kesempatan bagi pemda untuk melakukan pemutakhiran DTKS," imbuhnya.
Selain itu, KPK juga mengingatkan komitmen pemprov bersama-sama pemkab dan pemkot se-Papua untuk segera menyelesaikan pembangunan sistem informasi dan database orang asli Papua (OAP).
"Dengan data terpadu ini, diharapkan peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun akan dapat diukur," tutup Ipi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
