KPK Dorong Komitmen para Pemangku Regulasi Pendidikan Anti Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
KPK Dorong Komitmen para Pemangku Regulasi Pendidikan Anti Korupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Anti Korupsi (Rakornas PAK) 2021 terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong komitmen para pemangku regulasi dalam penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan.

Rakornas PAK yang digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 ini merupakan forum untuk mewadahi aspirasi serta inovasi dalam menghasilkan komitmen dan rencana aksi bersama terkait pendidikan antikorupsi yang mempertemukan mitra strategis pendidikan dari berbagai jenjang.

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Duit Korupsi DID Tabanan Bali

"Fokus kegiatan tahun ini adalah pembangunan penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).

Perwujudan tata kelola pendidikan yang berintegritas membutuhkan dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan. Ghufron menyampaikan komitmen bersama dalam perbaikan tata kelola pendidikan berintegritas ini harus menjadi gotong-royong para guru, dosen, mahasiswa, murid, dan segenap elemen bangsa.

“Dengan gotong-royong kita mengukir harapan untuk memberantas korupsi. Melalui komitmen dan satu visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, maka kita akan melahirkan masa depan yang berintegritas,” pesan Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, bahwa KPK melalui Rakornas PAK ini menitipkan penanaman nilai-nilai integritas kepada Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama yang punya kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sekolah kedinasan, serta Kementerian PAN RB yang punya kewenangan dalam pengelolaan manajemen ASN.

Komitmen bersama para pemangku regulasi dan kepentingan yang digelar dalam Rakornas PAK ini bertujuan untuk memperluas implementasi pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan dasar, menengah, tinggi dan kedinasan.

"Selain itu juga memperkuat efektivitas dan dampak pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan; serta integrasi data dan informasi implementasi pendidikan antikorupsi maupun pembangunan Integritas," ujarnya.

Baca Juga

Tugas Pertama Eks Pegawai KPK di Polri

Ghufron melanjutkan, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, KPK mengusung strategi trisula pemberantasan korupsi yang mencakup strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Dimana ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.

"Pada strategi pendidikan, KPK melaksanakan berbagai program untuk mendukung terlaksananya pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan, salah satunya melalui Rakornas PAK," kata dia.

Sebelumnya, pada tahun 2018, KPK telah melaksanakan kegiatan serupa yang kemudian menghasilkan Komitmen Pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi yang ditandatangani oleh Ketua KPK bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Tekonologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi yang memayungi implementasi pendidikan antikorupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan catatan KPK, per-November 2021, regulasi yang telah diterbitkan pada tingkat daerah yaitu 353 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdiri dari 17 peraturan di tingkat provinsi (SMA/sederajat), serta 76 peraturan tingkat kota dan 260 peraturan tingkat kabupaten (SD, SMP/sederajat).

Menurut Ghufron, penanaman nilai-nilai anti korupsi dan integritas serta pemahaman tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya diinsersikan pada ranah kognitif dalam mata pelajaran maupun mata kuliah seperti yang saat ini banyak dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pelatihan.

"Namun lingkungan pendidikan juga berperan besar dalam menghasilkan lulusan dan individu yang berintegritas, memiliki karakter baik dan berbudaya anti korupsi," tutup Ghufron. (Pon)

Baca Juga

Diperiksa KPK 6 Jam, Istri Alex Noerdin Bungkam

#Hari Antikorupsi Internasional #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan