KPK Dorong Keluarnya Perma tentang Barang Rampasan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 Oktober 2017
KPK Dorong Keluarnya Perma tentang Barang Rampasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri (kiri) dan Juru Bicara Febri Diansyah (kanan). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong keluarnya peraturan Mahkamah Agung (perma) yang mengatur mengenai barang sitaan dan rampasan agar dapat dilelang sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Setelah ada Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Pidana Korporasi, tapi agar praktik-praktik asset recovery (pemulihan aset) terkait korporasi efektif maka MA sedang menyusun perma tindak lanjut atas barang sitaan dan barang rampasan atas korporasi, mudah-mudahan perma ini ada hasilnya," kata Pelaksana Tugas Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri dalam diskusi di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/10).

Penyusunan perma itu dilakukan agar barang sitaan tidak menurun harganya sementara biaya perawatannya relatif tinggi.

Selama ini, meski aset tersangka korupsi dapat langsung disita tanpa izin pengadilan seperti pasal 47 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu 'Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya',. Namun bila barang itu belum mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan, barang juga tetap bisa dilelang dengan sedapat mungkin dengan persetujuan terdakwa.

"Karena belum ada aturan lebih lanjut mengenai barang sitaan yang dilelang. Kalau kita sudah terlanjur melakukan lelang dalam tahap sitaan tanpa persetujua tapi ketika putusan hakim malah disebut agar dikembalikan ke terdakwa maka harus dicarikan barang yang sama dengan yang dilelang, jadi persetujuan tersangka itu penting," ungkap Irene.

Irene pun meyakinkan bahwa KPK melakukan mekanisme kontrol terhadap barang-barang sitaan tersebut.

"Yang mengontrol barang sitaan penyidik adalah jaksa peneliti. Dalam pasal 145 KUHAP disebutkan penyidik membuat berita acara penyitaan dilengkapi dengan ada surat tanda terima barang bukti barang sitaan yang diberikan juga kepada kepada orang dari siapa barang disita," jelas Irene.

Namun bila barang sitaan itu belum lunas dibayar orang orang tersebut maka KPK akan mengkaji apakah nilai pelunasan mobil tersebut sebanding dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan KPK sampai barang itu dapat dirampas oleh negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Pengelola barang bukti akan menghitung kalau tetap disita barang itu tetap akan bernilai atau sebaliknya merekomendasikan pengembalian atas barang dan kita ambil uang yang sudah dicicil di tempat 'leasing'," tambah Irene.

Sedangkan kalau barang sitaan berbentuk rekening maka KPK menggandeng para pemanggku kepentingan seperti perbankan, perusahan efek, asuransi dan Badan Pertanahan Nasional dan lembaga lainnya.

"Untuk pengelolaan di rupbasan (rumah penyimpanan barang rampasan) paka pengelolaan dilakukan dengan biaya di KPK untuk aki, cover mobilnya, tapi memang keterbatasannya karena tidak punya ruang tertutup untuk menyimpan aset itu dan berkala dilakukan pendataan nilai barang sitaan," tegas Irene. (*)

Sumber: ANTARA

#KPK # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - 2 jam, 21 menit lalu
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Bagikan