Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Dorong Keluarnya Perma tentang Barang Rampasan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 Oktober 2017
KPK Dorong Keluarnya Perma tentang Barang Rampasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri (kiri) dan Juru Bicara Febri Diansyah (kanan). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong keluarnya peraturan Mahkamah Agung (perma) yang mengatur mengenai barang sitaan dan rampasan agar dapat dilelang sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Setelah ada Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Pidana Korporasi, tapi agar praktik-praktik asset recovery (pemulihan aset) terkait korporasi efektif maka MA sedang menyusun perma tindak lanjut atas barang sitaan dan barang rampasan atas korporasi, mudah-mudahan perma ini ada hasilnya," kata Pelaksana Tugas Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri dalam diskusi di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/10).

Penyusunan perma itu dilakukan agar barang sitaan tidak menurun harganya sementara biaya perawatannya relatif tinggi.

Selama ini, meski aset tersangka korupsi dapat langsung disita tanpa izin pengadilan seperti pasal 47 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu 'Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya',. Namun bila barang itu belum mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan, barang juga tetap bisa dilelang dengan sedapat mungkin dengan persetujuan terdakwa.

"Karena belum ada aturan lebih lanjut mengenai barang sitaan yang dilelang. Kalau kita sudah terlanjur melakukan lelang dalam tahap sitaan tanpa persetujua tapi ketika putusan hakim malah disebut agar dikembalikan ke terdakwa maka harus dicarikan barang yang sama dengan yang dilelang, jadi persetujuan tersangka itu penting," ungkap Irene.

Irene pun meyakinkan bahwa KPK melakukan mekanisme kontrol terhadap barang-barang sitaan tersebut.

"Yang mengontrol barang sitaan penyidik adalah jaksa peneliti. Dalam pasal 145 KUHAP disebutkan penyidik membuat berita acara penyitaan dilengkapi dengan ada surat tanda terima barang bukti barang sitaan yang diberikan juga kepada kepada orang dari siapa barang disita," jelas Irene.

Namun bila barang sitaan itu belum lunas dibayar orang orang tersebut maka KPK akan mengkaji apakah nilai pelunasan mobil tersebut sebanding dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan KPK sampai barang itu dapat dirampas oleh negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Pengelola barang bukti akan menghitung kalau tetap disita barang itu tetap akan bernilai atau sebaliknya merekomendasikan pengembalian atas barang dan kita ambil uang yang sudah dicicil di tempat 'leasing'," tambah Irene.

Sedangkan kalau barang sitaan berbentuk rekening maka KPK menggandeng para pemanggku kepentingan seperti perbankan, perusahan efek, asuransi dan Badan Pertanahan Nasional dan lembaga lainnya.

"Untuk pengelolaan di rupbasan (rumah penyimpanan barang rampasan) paka pengelolaan dilakukan dengan biaya di KPK untuk aki, cover mobilnya, tapi memang keterbatasannya karena tidak punya ruang tertutup untuk menyimpan aset itu dan berkala dilakukan pendataan nilai barang sitaan," tegas Irene. (*)

Sumber: ANTARA

#KPK # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - 43 menit lalu
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 24 menit lalu
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - 2 jam, 21 menit lalu
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Indonesia
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita sejumlah bukti elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA. KPK memastikan akan mendalami dugaan aliran dana Rp 100 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa
KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Sukoharjo, termasuk Kantor Bupati, DPUPR, BPKPAD, dan Gedung Menara Wijaya dalam lanjutan penanganan kasus OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa
Bagikan