KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut arogan saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut belum pernah memeriksa Komjen Pol Budi Gunawan dalam kapasitasnya sebaga saksi atas kasus yang dituduhkan KPK.
Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Di hadapan hakim, Maqdir mengatakan, ada kesimpangsiuran dari pernyataan pihak KPK setalah kliennya dilabelkan sebagai tersangka.
"Karena kenyataannya pemohon (Budi Gunawan) ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Kemudian termohon (KPK) baru mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi dan menyita rekening pemohon," kata Maqdir Ismail.
Karena itulah Komjen Budi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Jakarta Selatan, untuk membuktikan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK. Menurut Maqdir, langkah KPK menetepkan kliennya sebagai tersangka menyalahi prosedur dan melanggar undang-undang.
Baca Juga: Terkait Masalah Surat Kuasa KPK, Hakim Sarpin Bela Bambang Widjojanto
"Termohon (KPK) tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri tunggal. Penetapan tersangka ini dianggap terlalu politis. Namun demikian, KPK mengaku sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka.
KPK menjerat Komjen Pol Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tidak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi