KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut arogan saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut belum pernah memeriksa Komjen Pol Budi Gunawan dalam kapasitasnya sebaga saksi atas kasus yang dituduhkan KPK.
Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Di hadapan hakim, Maqdir mengatakan, ada kesimpangsiuran dari pernyataan pihak KPK setalah kliennya dilabelkan sebagai tersangka.
"Karena kenyataannya pemohon (Budi Gunawan) ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Kemudian termohon (KPK) baru mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi dan menyita rekening pemohon," kata Maqdir Ismail.
Karena itulah Komjen Budi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Jakarta Selatan, untuk membuktikan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK. Menurut Maqdir, langkah KPK menetepkan kliennya sebagai tersangka menyalahi prosedur dan melanggar undang-undang.
Baca Juga: Terkait Masalah Surat Kuasa KPK, Hakim Sarpin Bela Bambang Widjojanto
"Termohon (KPK) tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri tunggal. Penetapan tersangka ini dianggap terlalu politis. Namun demikian, KPK mengaku sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka.
KPK menjerat Komjen Pol Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tidak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis