KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut arogan saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut belum pernah memeriksa Komjen Pol Budi Gunawan dalam kapasitasnya sebaga saksi atas kasus yang dituduhkan KPK.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Di hadapan hakim, Maqdir mengatakan, ada kesimpangsiuran dari pernyataan pihak KPK setalah kliennya dilabelkan sebagai tersangka.

"Karena kenyataannya pemohon (Budi Gunawan) ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Kemudian termohon (KPK) baru mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi dan menyita rekening pemohon," kata Maqdir Ismail.

Karena itulah Komjen Budi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Jakarta Selatan, untuk membuktikan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK. Menurut Maqdir, langkah KPK menetepkan kliennya sebagai tersangka menyalahi prosedur dan melanggar undang-undang.

Baca Juga: Terkait Masalah Surat Kuasa KPK, Hakim Sarpin Bela Bambang Widjojanto

"Termohon (KPK) tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri tunggal. Penetapan tersangka ini dianggap terlalu politis. Namun demikian, KPK mengaku sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka.

KPK menjerat Komjen Pol Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tidak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)

#KPK Vs Polri #Polri #Praperadilan BG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Bagikan