KPK Didesak Usut Viral Menantu Pamer Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami gratifikasi yang diduga diterima Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.
Desakan ICW itu berkaitan dengan unggahan selebgram, Dwi Okta Jelita alias Jelita Jee yang mengungkap soal mertuanya (Asri Agung) kerap menerima banyak fasilitas dari para pengusaha.
Jelita sendiri juga merupakan tercatat sebagai istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (25/8).
Baca juga:
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
“Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” imbuh Kurnia.
Menurut Kurnia, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tuturnya.
ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada 2020 dan 2021 hanya Rp 3.495.200.407 saja. “Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” ujar Kurnia
Baca juga:
KPK Minta 4 Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Lapor LHKPN
Dinukil dari laman elhkpn.kpk.go.id, Asri tercatat memiliki total harta kekyaan senilai Rp 3.403.008.378 saat melapor ke KPK pada 21 Februari 2024. Dia tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 2.920.000.000 yang tersebar di Kot Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bintan.
Asri juga memiliki 3 buah kendaraan berupa mobil Toyota Sedan 2003, motor Kawasaki EK250l/Ninja 250 2016, dan mobil Honda Civic fb2 1.8 a/t 2015 senilai Rp. 274.000.000. Harta bergerak lainnya Rp 62.900.000, kas dan setara kas Rp 146.108.378, serta tidak memiliki utang dalam LHKPN yang dia laporkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso
