KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak di Kementan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 November 2020
KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak di Kementan

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementerian Pertanian (Kementan).

GPHN RI juga berharap lembaga antikorupsi menjerat pihak-pihak yang diduga merugikan keuangan negara terkait dugaan kongkalikong pengadaan tersebut.

Baca Juga

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

"Harapannya semoga KPK dapat mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya dan menyeret oknum yang terlibat ke pengadilan untuk mempertangung jawabkan hasil perbuatannya," kata Ketua Umum GPHN RI, Madun Haryadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/11)

Madun Haryadi
Ketua Umum GPHN RI, Madun Haryadi didampingi salah satu rekannya saat membuat laporan dugaan korupsi Kementan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/11). Foto: Istimewa

Selain ke KPK, GPHN RI juga telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut merujuk sejumlah temuan GPHN RI terkait pengadaan hewan ternak dalam APBN tahun 2020. GPHN menduga, pengadaan itu tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait.

"Dari hasil investigasi kami kuat dugaan ada peranan dari putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan dari korupsi pengadaan di lingkungan Kementan dikarnakan banyaknya dugaan kejangalan dari pemenang tender tersebut," ungkap dia.

Baca Juga

KPK-BPK Diminta Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Wisata Gili Trawangan

.

Di antaranya PT Sumekar Nurani Madura. Perusahaan yang di Jalan Raya Lobuk Desa Lobuk, Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, kata Madun, diduga perusahaan fiktif yang memenangkan tender puluhan paket proyek pengadaan Sapi, Kambing dan pakan Ternak.

"Ini (PT Sumekar Nurani Madura) adalah perusahaan fiktif yang kami duga dijadikan alat untuk merampok uang negara ratusan miliar," katanya.

Dari investigasi GPHN RI, kata Madun, perusahaan tersebut sebelumnya bergerak di bidang penggilingan batu koral. Dari hasil analisia, perusahaan tersebut tidak mungkin mampu mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian yang nilainya ratusan miliar.

Sementara, pemenang tender PT Karya Master Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak jasa traveling.

"Yang memenangkan tender pengadaan sapi menurut kami juga tidak masuk akal. Akhirnya kami pun menelusuri 'output' kegiatanya di Probolinggo dan Pasuruan yang menggunakan anggaran puluhan miliar, dan ternyata juga fiktif," ungkapnya.

Madun menduga kongkalikong pengadaan itu melibatkan Kemal Redindo Syahrul Putra, putra Mentan Syahrul Yasin Limpo. GPHN RI menduga negara dirugikan sangat signifikan dari pemufakatan jahat tersebut.

"Kami akan terus mendorong dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum agar kasus itu diusut dan dibongkar hingga tuntas," tegasnya.

Ditekankan Madun, pihaknya memiliki sejumlah data dan bukti-bukti dugaan tersebut. Diantaranya, barang bukti berupa output pekerjaan yang fiktif dan dokumen perusahaan yang fiktif.

"Kami berharap KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri tidak tutup mata dan telinga, karena korupsi itu saat ini makin menggurita dan berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengaku belum mengetahui soal dugaan tersebut. Ali Fikri mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu mengenai hal itu.

"Sebentar saya cek," kata Ali Fikri. (*)

Baca Juga

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kementerian Pertanian #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Terbukti Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dipecat Mentan Amran
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, memecat 13 pejabat Kementan. Para pejabat tersebut terbukti terlibat judi online.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Terbukti Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dipecat Mentan Amran
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan