KPK dan Kejagung Diharap Dilibatkan Awasi Penggunaan Dana Haji

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 Oktober 2024
KPK dan Kejagung Diharap Dilibatkan Awasi Penggunaan Dana Haji

Ilustrasi Jemaah calon haji Indonesia (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Usulan peningkatan pengawasan eksternal mencuat dalam rapat evaluasi dan laporan keuangan penyelenggaraan haji serta isu-isu aktual yang menyertainya di DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR, Achmad, menegaskan perlunya pengawasan lebih dari sekadar internal Kementerian Agama. Ia mengusulkan agar lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turut terlibat, guna menjamin tidak adanya penyelewengan keuangan dalam penyelenggaraan haji.

Baca juga:

Profil Dahnil Simanjuntak, Jubir Prabowo yang Kini Dipercaya Urus Masalah Haji

“Pengawasan tidak hanya cukup internal dari Irjen Kemenag. KPK dan Kejagung sebaiknya ikut serta mengawasi agar lebih transparan dan mencegah penyimpangan,” ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Dia juga menekankan pentingnya sistem terbuka, di mana masyarakat bisa mengakses informasi haji untuk meningkatkan transparansi. Selain pengawasan, Achmad mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Langkah ini dinilai penting agar regulasi penyelenggaraan haji lebih relevan dengan kebutuhan dan tantangan saat ini, sesuai rekomendasi Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI.

Baca juga:

Jamin Pelayanan Kesehatan Berkualitas, WHO dan Arab Saudi Terbitkan Kartu Kesehatan Haji

Dalam kesemptan tersebut, kemenag juga mengumumkan seleksi petugas haji tahun 1446 H/2025 M akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) demi menjamin proses seleksi yang transparan dan profesional. Penggunaan metode CAT diharapkan meningkatkan kualitas calon petugas dengan pengetahuan teknologi yang cukup sebagai bagian dari tuntutan pelayanan haji yang semakin dinamis.

Pembahasan dalam rapat ini diharapkan bisa membawa perubahan dan peningkatan dalam pelayanan ibadah haji di masa mendatang, khususnya dalam pengawasan dan profesionalisme petugas yang melayani jemaah haji Indonesia.

#Dana Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Komnas Haji mengapresiasi penetapan biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah oleh Kemenhaj dan DPR. Mustolih Siradj minta efisiensi dijaga tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Indonesia
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Waktu pelunasan tahun ini jauh lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya hanya berlangsung kurang dari tiga bulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,41 juta. Biaya haji turun Rp2 juta dibanding tahun lalu, namun DPR menegaskan layanan jamaah harus tetap terjaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Berita
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
BPIH 2026 resmi Rp87,4 juta, turun Rp2,8 juta. Jawa Timur dapat kuota haji terbanyak. Simak rincian biaya dan kuota per provinsi di sini.
ImanK - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Indonesia
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Biaya haji 2026 seharusnya naik Rp 2,7 juta. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Danhil Anzar mengatakan, biaya tersebut turun berkat Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Berita Foto
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Abdul Wachid (ketiga kanan) menyerahkan berkas hasil rapat kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri (kedua kiri) dan Ansory Siregar (kanan), Ketua Panja Pemerintah Jaenal Effendi (kedua kanan) serta Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) usai rapat Panja BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Indonesia
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Panja DPR dan Pemerintah Setujui Penurunan Bipih 2026 Jadi Rp 54,19 Juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang
Pemerintah dan DPR sepakat turunkan biaya haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 2 juta per jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang
Indonesia
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Bagikan