KPK Dalami Hotel Mulia Jadi Jaminan Action Plan Pembebasan Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
KPK Dalami Hotel Mulia Jadi Jaminan Action Plan Pembebasan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau perkembangan penanganan skandal terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, tim supervisi KPK saat ini sedang mendalami berbagai informasi yang diterima baik yang disampaikan masyarakat maupun hasil koordinasi dan supervisi dengan Kejagung dan Polri.

"Informasi-informasi ini memang sedang intens kami olah," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Baca Juga

Anita Kolopaking Hingga Jaksa Pinangki Diharapkan Jadi Justice Collaborator

Diketahui, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra. Atas surat perintah tersebut, KPK pun telah mengundang pihak Kejagung dan Polri untuk gelar perkara secara terpisah.

Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih perkara tersebut atau membuka penyelidikan baru yang terpisah dari perkara yang ditangani Polri dan Kejagung. Karyoto menyatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi.

"Saya perlu sampaikan bahwa kami belum tahap lidik, kami baru batas pengumpulan informasi-informasi," ujarnya.

Arsip. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Arsip. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Karyoto enggan membeberkan lebih jauh informasi yang telah diterima dan sedang diolah pihaknya. Namun, Karyoto mengakui, salah satu informasi yang sedang didalami pihaknya mengenai adanya dugaan digunakannya Hotel Mulia milik Djoko Tjandra sebagai jaminan pembayaran biaya pengurusan fatwa MA sebesar USD 10 juta sesuai proposal action plan yang disodorkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

"Sebenarnya bukan tukar guling, tapi kita sudah terima informasi itu, akan kita dalami," imbuhnya.

Selain mengenai informasi-informasi yang beredar, lembaga antirasuah juga sedang membahas secara intens mengenai langkah selanjutnya. Hal ini lantaran perkara Pinangki telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga

Firli Bahuri Lantik Sejumlah Pejabat Baru KPK

Menurutnya, selama ini KPK belum pernah mengambil alih penanganan suatu perkara yang telah bergulir di pengadilan. Yang pasti, kata Karyoto pihaknya akan terus memantau perkembangan skandal Djoko Tjandra.

"Andai kata tersangka ini pasalnya lain kemudian ada tindak pidana lain mungkin bisa diulangi. Bisa penyelidikan awal dengan suatu gambaran tindak pidana yang belum terjadi," pungkasnya. (Pon)

#Djoko Tjandra #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan