MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster atau benur dalam kurun waktu 15 September 2020.
Tim penyidik mendalami hal tersebut lewat Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.
Finari Manan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) pada Senin (18/1) kemarin.
Baca Juga:
Suharjito merupakan tersangka penyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Selain mendalami dugaan penyelundupan benur, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya impor ikan salem yang dilakukan perusahaan milik tersangka Suharjito. Penyidik mendalami hal tersebut lewat saksi bernama Yunus.
"Yunus (karyawan swasta), didalami keterangannya terkait dengan pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga: