KPK Cecar Nurdin Halid Soal Dugaan Akses Mengurus Perkara Lewat Gazalba Saleh
/media/e2/49/77/e24977a7f90999b3431898b17ee7253d.jpg
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (12/12).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nurdin Halid soal dugaan akses pengurusan perkara melalui Gazalba Saleh.
Baca Juga:
KPK Bakal Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Meski begitu, Ali tak menjelaskan lebih jauh soal keterkaitan Nurdin dalam kasus ini Berdasarkan informasi yang diterima, Nurdin diduga pernah terlibat dalam pengurusan perkara oleh Gazalba.
KPK saat ini tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung. KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba Saleh adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Nurdin Halid Bocorkan Bakal Ada Caketum Golkar Menang Aklamasi, Siapa Ya?
Kemudian, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 15 miliar untuk mengondisikan amar putusan, dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.
Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan TPPU. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar; serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar.
KPK juga menemukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral