KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli dan Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
KPK Resmi Tetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Alias Noel Tersangka
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan mantan Menaker Ida Fauziyah sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Terkait Menteri Ketenagakerjaan saudara IF dan Y ini, tentunya kita lihat dulu, sekarang sedang diperdalam," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Asep menjelaskan, KPK tengah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenaker sejak 2019 hingga 2025.
Ia menyebut baru pekan lalu tim penyidik menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi K3, mulai dari level pelaksana, pejabat direktorat jenderal, hingga wakil menteri ketenagakerjaan.
"Kami akan memperdalam ini dan terus mencari kemana saja uang itu mengalir," ujarnya.
Selain aliran dana, KPK juga mendalami pihak yang diduga memberi instruksi untuk menaikkan tarif pengurusan sertifikat K3.
Baca juga:
KPK Sebut Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution dan Tersangka Topan
"Kalau tahu terus dibiarkan, padahal ada fungsi kontrol untuk memperbaiki praktik-praktik yang menyimpang ini tapi tidak dilaksanakan, ya kita akan panggil dan meminta keterangan dari yang bersangkutan," tegas Asep.
"Jadi ditunggu saja perkembangannya untuk yang menteri baik IF (Ida Fauziyah) maupun Saudara Y (Yassierli)," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, KPK juga mejerat 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.
Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh