Kasus Korupsi

KPK Bongkar Sandi dan Kode Suap Hakim PN Medan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Agustus 2018
KPK Bongkar Sandi dan Kode Suap Hakim PN Medan

Tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Medan (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan sandi atau kode dalam kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.

Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, uang suap yang diterima Merry dari Direktur PT Erni Putra Terari tersebut disamarkan menggunakan kode 'pohon' dan 'ratu kecantikan'.

"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi pada perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti ratu kecantikan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo (MP/Teresa Ika)

Agus menjelaskan, saat operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Sin$130 ribu. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar Sin$150 ribu.

"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," ungkap Agus.

Menurut Agus pemberian uang kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Merry diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Tersangka OTT KPK
Tersangka OTT KPK di PN Medan (MP/Amsal Chaniago)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.

Selain Merry dan Tamin, dalam kasus ini lembaga antirasuah juga mentetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni, Panitera pengganti PN Medan Helpandi, dan orang kepercayaan Tamin Hadi Setiawan.

Atas perbuatannya, Merry selaku penerima bersama Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Wali Kota Tanjungbalai Ajak Warga Tidak Terprovokasi dengan Komentar Kasus Meiliana

#Kasus Suap #KPK #Agus Rahardjo #Pengadilan Negeri Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan