KPK Bongkar Sandi dan Kode Suap Hakim PN Medan
Tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Medan (Foto: MP/Amsal Chaniago)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan sandi atau kode dalam kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, uang suap yang diterima Merry dari Direktur PT Erni Putra Terari tersebut disamarkan menggunakan kode 'pohon' dan 'ratu kecantikan'.
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi pada perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti ratu kecantikan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Agus menjelaskan, saat operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Sin$130 ribu. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar Sin$150 ribu.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," ungkap Agus.
Menurut Agus pemberian uang kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Merry diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.
Selain Merry dan Tamin, dalam kasus ini lembaga antirasuah juga mentetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni, Panitera pengganti PN Medan Helpandi, dan orang kepercayaan Tamin Hadi Setiawan.
Atas perbuatannya, Merry selaku penerima bersama Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Wali Kota Tanjungbalai Ajak Warga Tidak Terprovokasi dengan Komentar Kasus Meiliana
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh