KPK Bocorkan Alasan PNS Tak Kunjung Dipecat Padahal Sudah Terbukti Korupsi
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diasnyah mengatakan pihaknya menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait masih lambatnya proses pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang telah terbukti korupsi.
"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Berdasarkan data dari BKN, kata Febri, baru 393 PNS koruptor yang dipecat oleh pimpinannya masing-masing per tanggal 14 Januari 2019. Padahal, ada 2.357 PNS yang seharusnya dipecat karena telah terbukti melakukan korupsi
"Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang," jelas dia.
Sebelumnya, Mendagri, Menpan RB, dan BKN telah menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor pada pertengahan September 2018. Berdasarkan SKB tersebut, masing-masing kepala daerah atau pimpinan instansi harus memecat PNS yang berstatus koruptor paling lambat Desember 2018.
Namun, hingga Januari 2019, baru sekira 891 PNS yang telah dipecat. Sementara sisanya masih menikmati gaji dari negara karena statusnya masih PNS aktif dan dianggap dapat merugikan keuangan negara. KPK menyayangkan lambannya pemecatan terhadap PNS koruptor tersebut.
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut. KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini," pungkasnya.
Febri menjelaskan saat ini ada 98 PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi di tingkat kementerian. Namun, dari 98 PNS koruptor di instansi pusat tersebut, baru 49 orang yang diberhentikan.
Adapun, beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, di antaranya Kementerian PUPR 9 orang; Kemenristek Dikti 9 orang; Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang dan Kementerian Pertanian 3 orang.
"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (7 orang)," jelas Febri.
Sementara itu, lanjut Febri, judicial review (JR) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda aturan SKB yang telah disepekati tersebut.
"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut. Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," tandas Febri. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah