KPK Bocorkan Alasan PNS Tak Kunjung Dipecat Padahal Sudah Terbukti Korupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Januari 2019
KPK Bocorkan Alasan PNS Tak Kunjung Dipecat Padahal Sudah Terbukti Korupsi

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diasnyah mengatakan pihaknya menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait masih lambatnya proses pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang telah terbukti korupsi.

"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Berdasarkan data dari BKN, kata Febri, baru ‎393 PNS koruptor yang dipecat oleh pimpinannya masing-masing per tanggal 14 Januari 2019. Padahal, ada 2.357 PNS yang seharusnya dipecat karena telah terbukti melakukan korupsi

"Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang," jelas dia.

Sebelumnya, Mendagri, Menpan RB, dan BKN telah menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor pada pertengahan September 2018. Berdasarkan SKB tersebut, masing-masing kepala daerah atau pimpinan instansi harus memecat PNS yang berstatus koruptor paling lambat Desember 2018.

PNS sedang mengikuti upacara apel pagi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Namun, hingga Januari 2019, baru sekira 891 PNS yang telah dipecat. Sementara sisanya masih menikmati gaji dari negara karena statusnya masih PNS aktif dan dianggap dapat merugikan keuangan negara. KPK menyayangkan lambannya pemecatan terhadap PNS koruptor tersebut.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut. KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini," pungkasnya.

Febri menjelaskan saat ini ada 98 PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi di tingkat kementerian. Namun, dari 98 PNS koruptor di instansi pusat tersebut, baru 49 orang yang diberhentikan.

Adapun, beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, di antaranya Kementerian PUPR 9 orang; Kemenristek Dikti 9 orang; Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang dan Kementerian Pertanian 3 orang.

"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (7 orang)," jelas Febri.

Sementara itu, lanjut Febri, judicial review (JR) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda aturan SKB yang telah disepekati tersebut.

"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut. Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," tandas Febri. (Pon)

#KPK #PNS #PNS Korup
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Bagikan