Harapan KPK Soal Pelaku Teror Novel Baswedan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 23 Januari 2018
Harapan KPK Soal Pelaku Teror Novel Baswedan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

KPK pun berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan pelaku teror terhadap salah satu penyidik seniornya tersebut.

"Pimpinan masih berkoordinasi terus dengan Polda Metro Jaya. Kita berharap dalam waktu yang tidak cukup lama (pelaku ditemukan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).

Menurut Febri, hingga saat ini koordinasi antara KPK dan Polisi berjalan baik. Dengan disebarkan sketsa penyerang Novel, pihaknya meyakini jika polisi akan segera menangkap pelakunya.

"Ini kan sudah lebih dari 9 bulan, sketsa sudah disebar, ada perkembangan lah yang cukup positif," katanya.

Febri menyebut, saat ini kewenangan penyidikan kasus teror terhadap Novel masih berada di kepolisian. Namun, KPK akan membantu jika nantinya Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).

"Kewenangan berada di Polri. Kalau pun nanti misalnya TGPF dibentuk oleh presiden, tentu saja kami akan beri support sesuai kewenangan KPK. KPK tidak berwenang menangani. Jadi yang bisa kami lakukan saat ini adalah koordinasi dengan pihak Polda," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan menjadi perhatian serius jajarannya untuk dituntaskan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini meminta semua pihak bersabar dan terus mengawal pengusutan teror yang menimpa Kasatgas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut

"Bagi Polda Metro kasus ini merupakan kasus yang memang kita atensikan. Kalau tujuh bulan sampai hari ini belum bisa mengungkap, mungkin di satu sisi ini terlalu lama," kata Idham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Idham menuturkan, keseriusan pihaknya dalam mengungkap kasus teror yang menimpa Novel dengan pembentukan tim yang berjumlah 167 orang. Tim tersebut terdiri dari lintas Polres, Polda dan juga dibantu oleh penyidik dari Mabes Polri.

"Mereka hanya fokus untuk menangani penyelidikan masalah Novel Baswedan. Sehingga mereka fokus dan setiap minggu kita lakukan rapat, saya yang pimpin langsung," tutur Jenderal bintang dua ini. (Pon)

#Novel Baswedan #Febri Diansyah #KPK #Brigjen Pol Idham Aziz
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 50 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 18 menit lalu
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan