Pilpres 2019

KPK Beberkan Kondisi Terakhir Laporan Kekayaan Petahana Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 15 Agustus 2018
KPK Beberkan Kondisi Terakhir Laporan Kekayaan Petahana Jokowi

Presiden Jokowi saat pembagian sembako di Solo. Foto: MP/Win

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon petahana Jokowi sudah lengkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Febri Diansyah menyatakan laporan kekayaan Jokowi terverifikasi lengkap.

"Saat ini, pelaporan LHKPN atas nama calon Presiden Joko Widodo sudah terverifikasi lengkap. Proses berikutnya adalah pemberitahuan pada pelapor LHKPN dan pengumuman di website KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/6).

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses ikhtisar laporan kekayaan Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden di website elkhkpn.kpk.go.id pada bagian e-announcement.

"Terakhir sebagai Presiden, Joko Widodo telah melaporkan kekayaan di tahun pelaporan 2017 dan pengumumannya disahkan pada tanggal 13 Juli 2018 yang juga dapat dilihat di website elhkpn.kpk.go.id," ucap Febri sebagaimana dilansir Antara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Sebelumnya, KPK pada hari Senin (13/8) telah mengumumkan harta kekayaan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai Rp1,952 triliun dengan rincian harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp230,443 miliar dan 8 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp1,432 miliar.

Sedangkan, laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno juga telah dinyatakan lengkap dan akan diumumkan di website elhkpn.kpk.go.id dalam dua atau tiga hari ke depan.

Cawapres lainnya, yakni Ma'ruf Amin, Febri menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengaktifkan e-lhkpn dan dalam pengisian laporan atau yang disebut dengan draf laporan.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Selain itu, juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sultan Hamengku Buwono X: Pramuka Harus Jadi Jembatan Generasi Milenia

#Pilpres 2019 #Presiden Jokowi #LHKPN #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Utang Rp 37,07 miliar, Jumlah Harta Jenderal Maruli Rp 81,12 Miliar
Aset berupa tanah terluas yang dimilikinya berada di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dengan luas 2.970 meter persegi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Punya Utang Rp 37,07 miliar, Jumlah Harta Jenderal Maruli Rp 81,12 Miliar
Indonesia
Yuk Intip Harta Kekayaan Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Tanpa Hutang yang Punya Mazda RX-8!
Penasaran dengan harta kekayaan Hamenang Wajar Ismoyo? Cek rincian LHKPN terbaru sang Bupati yang mencapai Rp5,9 miliar tanpa hutang sepeser pun di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Oktober 2026
Yuk Intip Harta Kekayaan Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Tanpa Hutang yang Punya Mazda RX-8!
Indonesia
Daftar Pundi-Pundi Harta Pejabat Baru Resuhffle ke-7 Kabinet Prabowo, Menko Bahlil Masih Paling Tajir!
Bongkar LHKPN pejabat baru reshuffle Kabinet Prabowo! Cek rincian harta Wamenko Drajad Wibowo Rp50,9 M, Bahlil Lahadalia Rp344 M, hingga jajaran wamen baru.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Oktober 2026
Daftar Pundi-Pundi Harta Pejabat Baru Resuhffle ke-7 Kabinet Prabowo, Menko Bahlil Masih Paling Tajir!
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI dengan harta Rp80,5 miliar tanpa utang.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Bagikan