KPK Bakal Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Peluang mengusut itu terbuka saat tim penyidik memeriksa mantan istri Saeful Bahri. Saeful merupakan kader PDIP yang telah menjadi terpidana kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
"Peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Dalam pemeriksaan itu, kata Tessa, tim penyidik mencecar mantan istri Saeful soal pengetahuannya terkait keberadaan Harun Masiku.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku)," ujarnya.
Baca juga:
Di Tangan KPK, Perkara Harun Masiku Jadi Kasus Politik Musiman
Sebagai informasi, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga kini, KPK belum mampu meringkus Harun Masiku.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, sebelumnya mencium ada pihak tertentu yang mendukung pelarian Harun Masiku. Oleh sebab itu, dia meminta KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut pihak-pihak yang menyembunyikan buronan tersebut.
“KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan, terkait dengan indikasi obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal pelarian Harun Masiku,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat (28/6).
ICW, kata Kurnia, meyakini ada pihak yang mensponsori Harun Masiku selama 4 tahun terakhir. Menurutnya, KPK bisa menjerat pihak yang membantu pelarian Harun Masiku dengan pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun bui.
Baca juga:
Kurnia menuturkan, tidak sulit bagi KPK menelusuri dugaan perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku. Menurutnya, barang-barang yang disita penyidik seperti ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap pihak yang pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku.
“Bahkan lebih jauh, siapa yang selama ini mensponsori hidup Harun Masiku dalam pelariannya, selama 4 tahun lebih atau sejak Januari tahun 2020,” ujar Kurnia.
Lebih lanjut Kurnia meyakini kasus suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak hanya dilakukan oleh Harun Masiku dan Saiful Bahri.
Dia meyakini ada pihak yang menggelontorkan dana raturan juta rupiah yang diberikan Harun Masiku melalui Syaiful Bahri kepada Wahyu Setiawan. (Pon)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja