MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menemui Mahkamah Agung (MA) untuk membahas adanya fenomena atau tren pengurangan masa hukuman terpidana perkara korupsi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Diketahui sejak 2019 hingga saat ini terdapat 23 terpidana korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman melalui putusan PK MA. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 terpidana yang mengajukan PK dan belum diputus MA.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya menghormati indenpendensi hakim dalam memutus perkara. Namun, kata dia, pihaknya tak dapat mengabaikan adanya tren pengurangan hukuman melalui putusan PK.
Baca Juga
"KPK menghormati independensi itu, tetapi kami kemudian berencana, pimpinan KPK akan menghadap kepada MA untuk membicarakan ini," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Ghufron menekankan, PK merupakan hak yang diberikan kepada terpidana dan ahli warisnya untuk mencari keadilan. Untuk itu, pertemuan dengan MA bertujuan menjaga marwah PK agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Supaya marwah lembaga PK atas putusan yang sudah inkrah yang harapannya untuk menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan putusan," ujar Ghufron.
Dari 23 putusan PK yang mengurangi hukuman terpidana korupsi, lanjut Ghufron, 12 di antaranya merupakan putusan yang sudah inkrah di pengadilan tingkat pertama.
Ghufron menjelaskan, sistem hukum di Indonesia menganut sistem kontinental. Dengan demikian, kasus per kasus yang diadili di persidangan memiliki karakteristik sendiri-sendiri dan tidak terkait dengan kasus lainnya.
Namun, kata Ghufron, saat ini KPK mengamati adanya tren 22 putusan PK MA yang mengurangi hukuman terpidana korupsi. Untuk itu, KPK menduga adanya modus para terpidana untuk mendapat pengurangan hukuman melalui PK.
Baca Juga
"Kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi tetapi menunggu sampai inkrah dilalui dulu beberapa bulan kemudian mengajukan PK," tutup dia. (Pon)