KPK: Aset Istri Nurhadi yang Dikuasai PNS MA Kardi Mobil Pajero

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 Juli 2020
KPK: Aset Istri Nurhadi yang Dikuasai PNS MA Kardi Mobil Pajero

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (ANTARA/HO-KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri aset milik istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.

Baca Juga:

KPK Isyaratkan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah seorang PNS MA bernama Kardi. Menurut Ali, aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.

"Iya, mobil Pajero," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7).

Nemun, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakal jadi tersangka TPPU.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," ujarnya.

Ali juga belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi. Begitu juga keterkaitan antara Tin dengan Kardi yang membuatnya menguasai sejumlah aset. Ia hanya menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik.

"Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya," imbuh Ali.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Kardi juga telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (10/6) lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Kardi soal adanya aset kekayaan milik Tin yang diduga ada di bawah kekuasannya.

Selain itu, penyidik KPK juga turut mengonfirmasi aset kekayaan milik Nurhadi. "Juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi Tin Zuraida," ungkap Ali.

Bahkan, penyidik juga mendalami soal keterlibatan Tin saat proses penangkapan Nurhadi beserta menantunya Rezky di salah satu perumahan mewah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Sebab, saat proses penangkapan Tin pun turut dibawa penyidik ke gedung KPK.

"Pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka Nurhadi ditangkap," kata Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:

Usut Suap Rp46 Miliar Nurhadi, KPK Periksa Pemilik Bank Yudha Bakti

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Rp46 M Nurhadi

#Nurhadi #KPK #Ali Fikri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK mengimbau Bupati Kuansing Suhardirman Amby dan Sekda Zulkarnain segera menyerahkan diri usai OTT dugaan suap jual beli jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 7 menit lalu
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
KPK mengungkap OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Bupati dan Sekda Kuansing masih dalam pencarian.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 25 menit lalu
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - 1 jam, 43 menit lalu
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Indonesia
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Dito datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Indonesia
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Ketum PP, Japto Soerjosoemarno, kembali diperiksa KPK dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
KPK dilaporkan menghentikan kasus korupsi MBG karena dibekingi pejabat. Lalu, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Bagikan