KPK Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Februari 2021
KPK Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango menilai, penetapan tersangka tersebut tidak mudah, karena dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut merupakan skandal besar.

Baca Juga

Kejagung Sebut Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

"Salut dan respect atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya, itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah corruption big scandal," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Nawawi mengakui, penanganan kasus dengan metode case building seperti yang dibongkar Kejagung dalam kasus Asabri masih kurang dilakukan oleh KPK. Hal ini yang mendasari Nawawi mengapresiasi kinerja Kejagung

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj

Nawawi meyakini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung sudah menangani perkara korupsi Asabri dengan baik. KPK, lanjut dia, harus banyak belajar dari Kejagung.

"Sudah ditangani dengan begitu baik oleh mereka, kita malah harus belajar dari mereka model penanganan kasus-kasus seperti itu," kata Nawawi.

Sebelumnya Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan bekas Direktur Utama PT Asabri. Keduanya yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya antara lain BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp1,5 M dari Tersangka Bansos ke Legislator PDIP

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kejaksaan Agung #Asabri #Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Indonesia
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Kejagung berhasil menyelamatkan Rp 6,6 triliun. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, uang itu bisa membangun 100 ribu rumah untuk korban bencana.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Bagikan