KPK Apresiasi Janji Yusril Dorong RUU Perampasan Aset di DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 November 2024
KPK Apresiasi Janji Yusril Dorong RUU Perampasan Aset di DPR

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan pimpinan KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra.

Hal tersebut diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons komitmen Yusril yang mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bakal diteruskan.

“Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menkumham, Bapak Yusril, dengan janji tersebut kita mengapresiasi,” ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Tessa berharap janji yang diucapkan Yusril tersebut membuat RUU Perampasan Aset makin cepat disahkan di DPR.

Baca juga:

Aset BUMN Bakal Dipetakan Buat Kejar Program 3 Juta Rumah

“Berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kita mengapresiasi,” tuturnya.

KPK bakal terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk diprioritaskan DPR.

“Sebagaimana yang sudah sering kita dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset termasuk Pembatasan Uang Kartal menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” kata dia.

Sebelumnya, Yusril berkomitmen meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR saat menemui para pimpinan KPK di kantornya, Kuningan, Kamis (7/11).

Yusril menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Pemerintah Presiden Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu tanpa bermaksud untuk menariknya kembali," ujar Yusril.

Ia mengaku sudah mempelajari RUU itu dan menyadari bahwa aturan tersebut merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan di Indonesia.

"Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan," ucapnya.

Baca juga:

Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Yusril mengatakan Kemenko Kumham Impas bakal mencermati RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, kata Yusril, aturan merampas kekayaan itu bisa menjamin keadilan.

Menurut Yusril, publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM,” kata dia.

“Pendalaman terhadap hal itu, biar saja dilakukan ketika RUU itu dibahas dengan DPR," tandasnya. (Pon)

#KPK #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan