KPK Apresiasi Janji Yusril Dorong RUU Perampasan Aset di DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 November 2024
KPK Apresiasi Janji Yusril Dorong RUU Perampasan Aset di DPR

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan pimpinan KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra.

Hal tersebut diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons komitmen Yusril yang mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bakal diteruskan.

“Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menkumham, Bapak Yusril, dengan janji tersebut kita mengapresiasi,” ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Tessa berharap janji yang diucapkan Yusril tersebut membuat RUU Perampasan Aset makin cepat disahkan di DPR.

Baca juga:

Aset BUMN Bakal Dipetakan Buat Kejar Program 3 Juta Rumah

“Berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kita mengapresiasi,” tuturnya.

KPK bakal terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk diprioritaskan DPR.

“Sebagaimana yang sudah sering kita dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset termasuk Pembatasan Uang Kartal menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” kata dia.

Sebelumnya, Yusril berkomitmen meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR saat menemui para pimpinan KPK di kantornya, Kuningan, Kamis (7/11).

Yusril menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Pemerintah Presiden Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu tanpa bermaksud untuk menariknya kembali," ujar Yusril.

Ia mengaku sudah mempelajari RUU itu dan menyadari bahwa aturan tersebut merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan di Indonesia.

"Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan," ucapnya.

Baca juga:

Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Yusril mengatakan Kemenko Kumham Impas bakal mencermati RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, kata Yusril, aturan merampas kekayaan itu bisa menjamin keadilan.

Menurut Yusril, publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM,” kata dia.

“Pendalaman terhadap hal itu, biar saja dilakukan ketika RUU itu dibahas dengan DPR," tandasnya. (Pon)

#KPK #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - 1 jam, 7 menit lalu
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Bagikan