KPK: Andi Narogong Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) sejak September 2017 lalu.
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC," ujar Febri lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/12).
Febri menjelaskan, sejak diajukannya permohonan tersebut, sejumlah hal dipertimbangkan KPK. Yakni, apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya serta konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi.
"Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," jelas Febri.
Dengan demikian, lanjut Febri, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya.
"Bahkan dua diantaranya telah mengembalikan uang ke KPK," ungkap Febri.
Sementara itu, Kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap permohonan menjadi JC yang diajukan kliennya diterima pimpinan KPK. Menurut dia, kliennya sudah bersikap kooperatif sejak mengajukan diri menjadi JC dalam kasus korupsi e-KTP ini.
"Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan,” ujar Samsul. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan