KPK: Andi Narogong Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) sejak September 2017 lalu.
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC," ujar Febri lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/12).
Febri menjelaskan, sejak diajukannya permohonan tersebut, sejumlah hal dipertimbangkan KPK. Yakni, apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya serta konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi.
"Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," jelas Febri.
Dengan demikian, lanjut Febri, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya.
"Bahkan dua diantaranya telah mengembalikan uang ke KPK," ungkap Febri.
Sementara itu, Kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap permohonan menjadi JC yang diajukan kliennya diterima pimpinan KPK. Menurut dia, kliennya sudah bersikap kooperatif sejak mengajukan diri menjadi JC dalam kasus korupsi e-KTP ini.
"Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan,” ujar Samsul. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
