KPAI Tetap Lindungi Hak Pendidikan Pelaku Bullying SMA Binus Serpong

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 27 Februari 2024
KPAI Tetap Lindungi Hak Pendidikan Pelaku Bullying SMA Binus Serpong

Komisioner KPAI Kawiyan, Aris Adi Leksono, Jasra Putera, dan Diyah Puspitarini, saat konferensi pers tentang kasus perundungan di Binus School Serpong di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2). Fot

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, pihaknya tetap melindungi hak pendidikan terduga pelaku bullying di SMA Binus Serpong.

Menurut Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Karena itu mandat UU ya bahwa tidak boleh satu pun anak Indonesia dalam status apapun putus sekolah," kata Aris saat dijumpai di KPAI dikutip dari ANTARA, Selasa (27/2).

Baca juga:

Kasus Perundungan Siswa SMA Binus Serpong, Polisi Sudah Periksa Pihak Sekolah

Jadi, pihaknya mengawal agar hak pendidikan anak terduga pelaku yang statusnya saksi itu tetap terpenuhi dengan baik.

Aris juga menjelaskan, bahwa pihak Binus School Serpong menyanggupi permintaan tersebut. Saat ini, KPAI pun berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar permintaan perlindungan hak pendidikan tersebut dapat terlaksana.

Kendati begitu, Aris menyebutkan, permintaan tersebut tak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh terduga pelaku.

Baca juga:

Menguras Emosi, 4 Rekomendasi Drakor Tentang Bullying di Sekolah

SMA Binus Serpong sanggupi permintaan KPAI
SMA Binus Serpong sanggupi permintaan KPAI. Foto: Dok/Binus School Serpong

Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Aris mengatakan, pihak KPAI hanya akan terus mengawasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Tangerang Selatan.

Sebelumnya, kasus bullying tersebut mencuat setelah salah satu akun di media sosial, @BosPurwa, menuliskan dugaan perundungan yang dilakukan oleh "Geng Tai" terhadap salah seorang siswa.

Unggahan itu mengungkapkan, korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok bernama “Geng Tai”. Sementara itu, bullying dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.

Selain itu, korban juga mendapatkan kekerasan fisik. Misalnya, dicekik, diikat di tiang, hingga dipukul dengan kayu. Akun tersebut pun meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut. (*)

Baca juga:

Polisi Terus Gali Keterangan Saksi di Kasus Perundungan di SMA Binus

#Bullying #Sekolah #KPAI #Kasus Bullying
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Korban dilaporkan meninggal dunia pada Senin (15/12). Sejumlah orang telah ditahan atas meninggalnya santri itu.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Polisi menetapkan AI, sopir mobil MBG, sebagai tersangka kecelakaan yang melukai 22 orang di SDN Kalibaru 01 Cilincing. Insiden dipastikan murni kelalaian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Indonesia
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
SDN 01 Kalibaru menerapkan PJJ setelah insiden mobil SPPG menabrak 20 murid dan seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Indonesia
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
BGN akan memperbaiki sistem keselamatan sopir mobil MBG, setelah insiden kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, Cilincing.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Indonesia
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sopir mobil MBG yang tabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru, kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan
BGN menegaskan, bahwa program MBG tetap berjalan meski belasan siswa SDN 01 Kalibaru tertabrak mobil SPPG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan
Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Sekolah bisa mengajukan perbaikan gedung secara online. DPR menyebutkan, hal tersebut harus disosialisasikan secara masif.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Bagikan