KPAI: Masyarakat Tunggu Langkah Konkrit Perppu Kebiri
Kantor Pusat KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
Merahputih Nasional- Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perlindungan anak atau Perppu Kebiri diapresiasi banyak pihak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam hal ini mengungkapkan, dengan disahkannya Perppu kebiri, artinya Pemerintah telah menunjukan keseriusannya terhadap pencegahan dan penanganan kejahatan seksual kepada anak.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani dan mengumumkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu menyebutkan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku. Ditambah dengan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan chip atau hukuman kebiri kimiawi.
"Masyarakat pastinya mengharapkan langkah konkrit diberlakukannya Perppu tersebut. Seperti Implementasi program perlindungan pada aspek pencegahan dan pada aspek penanganan kasus. Program pencegahan misalnya adanya Penguatan Keluarga dengan Parenting Skill dan Program Penguatan Anak dengan membuka program non formal untuk menggali potensi seperti minat bakat Hobby serta memfasitasi anak untuk mengembangkan Potensi diri," ujar Kepala Divisi Humas KPAI, Erlinda melalui siaran pers, Rabu (25/5).
Ia pun berharap dengan adanya Perppu ini, semoga seluruh elemen bangsa dapat mengimplementasikannya dengan maksimal. "Kita berharap kepada seluruh Pemda agar mempunyai Program yang berkesinambungan untuk pencegahan terjadinya Kejahatan seksual," tandasnya.
BACA JUGA:
- Belum Disepakati DPR, Menkumham: Perppu Perlindungan Anak Sudah Berlaku
- Perppu Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Pengumuman Identitas hingga Dikebiri.
- Jokowi Umumkan Perppu Kebiri
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
Bagikan
Berita Terkait
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama