KPAI Kirim Tim Pengawas Pantau Korban Obat PCC

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 16 September 2017
KPAI Kirim Tim Pengawas Pantau Korban Obat PCC

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimkan tim pengawas ke daerah Kendari terkait penyembuhan para korban obat terlarang Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

"Tentu KPAI memiliki konsen terhadap ini dan ada tim kami datang ke Kendari," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (16/9).

Retno menuturkan, kedatangan KPAI ke Kendari berfungsi untuk mengawasi lembaga-lembaga lain, agar dapat dipastikan lembaga tersebut melakukan pendampingan terhadap korban. "PPA pemulihan psikologinya. Nah, itu berarti KPAI harus ke kantor itu," kata Retno.

Kemudian, menurut Retno, ada puluhan korban akibat obat PCC itu dirawat ke Rumah Sakit Jiwa. Maka, KPAI harus ke sana untuk mintai keterangan terkait kondisi korban. "Kita menerima keterangan apa yang dilakukan dan kita berkoordinasi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda dan Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Sulawesi Tenggara telah meringkus sembilan pelaku penjual dan pengedar Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

"Hingga saat ini sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua oleh Polda Sulawesi Tenggara, empat di Polres Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (15/9).

Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil obat dan uang tunai ratusan ribu rupiah. "Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 5.227 butir pil atau obat daftar G, uang tunai Rp 400 ribu dan satu sachet bubuk PPC," kata Martinus.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, di mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Asp)

Baca berita terkait obat PCC lainnya di: Obat PCC Incar Generasi Muda, KPAI Desak Polisi Ungkap Motif Pelaku

#PCC Kendari #Obat Terlarang #KPAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Polres Karanganyar membongkar peredaran obat keras di Mojogedang, Rabu (13/5). Satu orang diduga bandar berhasil ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, kedapatan menjual obat terlarang. BBPOM pun langsung turun tangan ke lokasi.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
  BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Indonesia
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Kewaspadaan orang tua harus lebih peka khususnya untuk memastikan materi tugas sekolah yang diberikan tidak berpotensi membahayakan keselamatan anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik ‘Pil Jin’ di Semarang, Obat Berbahaya Picu Detak Jantung
Polisi membongkar pabrik pil Zenith di Semarang dan menyita 120 ribu butir serta 1,8 ton bahan baku. Tiga tersangka diamankan dalam operasi ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Polisi Bongkar Pabrik ‘Pil Jin’ di Semarang, Obat Berbahaya Picu Detak Jantung
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Video Toko Penjual Tramadol Dihujani Mercon Viral di Medsos, Polisi Diminta Usut Pemilik dan Pemasoknya
Menurutnya, pembiaran terhadap peredaran obat ini akan berdampak buruk pada kesehatan serta stabilitas ekonomi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Maret 2026
Video Toko Penjual Tramadol Dihujani Mercon Viral di Medsos, Polisi Diminta Usut Pemilik dan Pemasoknya
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Indonesia
Tanah Abang Darurat Tramadol! Satpol PP Dikerahkan Tertibkan 'Pedagang' di Jalan Ks Tubun
Satriadi menekankan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi kuat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Tanah Abang Darurat Tramadol! Satpol PP Dikerahkan Tertibkan 'Pedagang' di Jalan Ks Tubun
Indonesia
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
KPAI menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
Bagikan