Kota Bandung Wajibkan Masyarakat Sudah Vaksin Booster Bila ke Ruang Publik


Percepatan vaksin dosis III merupakan ikhtiar Pemkot Bandung untuk melindungi masyarakat dari paparan COVID-19. (freepik/freepik)
ATURAN baru di Kota Bandung terkait situasi pandemi COVID-19 mensyaratkan masyarakat yang ingin datang ke ruang publik harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Booster atau vaksin dosis III yang kini sedang digencarkarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalami kenaikan menjadi 36 persen. Targetnya, sampai akhir Agustus 2022 mendatang, vaksin dosis III bisa menyentuh angka minimal 50 persen.
Baca Juga:

"Lewat peraturan wali kota (perwal) terbaru, kita menyaratkan masyarakat yang ingin datang ke ruang publik harus sudah vaksin booster," papar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa (19/7).
"Semoga ini bisa menjadi ikhtiar untuk meningkatkan vaksinasi lebih dari 50 persen sampai akhir Agustus nanti," imbuhnya.
Ia menegaskan, percepatan vaksin dosis III merupakan ikhtiar Pemkot Bandung untuk melindungi masyarakat dari paparan COVID-19 yang kini telah memiliki varian baru.
"Karena kalau kita turun ke PPKM level 2 yang rugi itu semua pihak jam operasi (ekonomi dan bisnis) dan kapasitas juga kan jadi kita kurangi," ungkapnya.
Maka dari itu, untuk mengawasi proses vaksinasi ini, Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan seluruh pihak kewilayahan yang juga dibantu TNI dan Polri.
Yana juga mengingatkan pentingnya ketataatan pada protokol kesehatan. Terlebih saat ini memasuki tahun ajaran baru di mana sudah dimulainya Pertemuan Tatap Muka (PTM) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Tahun ini di Kota Bandung berlangsung dalam kondisi pandemi COVID-19 PPKM Level 1. Agar status PPKM ini bisa bertahan, maka perlu dibarengi dengan ketaatan dalam menjalankan protokol kesehatan.
Menurut Yana Mulyana, seluruh stakeholder pendidikan untuk taat melaksanakan protokol kesehatan saat melaksanakan PTM dan MPLS.
"PTM dan MPLS pascapandemi, tentunya harus bisa menghadapi era adaptasi kebiasaan baru. Selain dikenalkan lingkungan sekolah, siswa juga diajarkan untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Yana.
Penerapan Prokes ini harus dilakukan mulai dari berangkat sekolah hingga saat pulang lagi ke rumah. Daftar yang harus menjadi kebiasaan di masa adaptasi kebiasaan baru pascapandemi ini terdiri dari:
Membawa bekal dari rumah;
Memakai masker;
Sekolah mempersiapkan tempat cuci tangan;
Menjaga jarak;
Menciptakan kegiatan yang mengurangi resiko kerumunan;
Baca Juga:
1,3 Kilometer Bantaran Sungai Cidurian Bandung Ditata Jadi Ruang Publik

Yana Mulyana mengatakan, walaupun saat ini Kota Bandung masuk pada PPKM Level 1 tetapi penerapan Prokes harus terus dilakukan guna menghindari penambahan kasus COVID-19.
"Saat ini kita di PPKM level 1. Kalau kita lalai Prokes lalu kembali ke level 2 ada pembatasan PTM dan kegiatan di masyarakat merugikan bagi kita semua," kata dia.
Dia berharap, pelaksanaan PTM 100 persen sekarang dapat berjalan lancar sehingga dapat memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal.
"Dengan PTN 100 persen tentunya jauh lebih baik terhadap perkembangan pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen pada era kebiasaan baru.
Sarana dan prasarana tersebut, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya.
"Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru," kata Hikmat.
Harapannya, setelah MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.
Kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung yakni selama 3 hari pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.
MPLS ini menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila yang unggul, nyaman, sekahtera, dan agamis.
Beberapa perubahan aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakulikuler dan olahraga.
Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Wow Bandung Dinobatkan sebagai Salah Satu Kota Kuliner Terbaik di Asia
Bagikan
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban

Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido
