Korlantas Polri Ungkap Jam Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 April 2022
Korlantas Polri Ungkap Jam Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran

Sejumlah kendaraan pemudik hari raya Idul Fitri 1440 H antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah dua tahun aktivitas mudik dilarang karena pandemi COVID-19. Tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemudik harus mengetahui beberapa jam rawan kecelakaan di jalan tol sebelum memutuskan untuk mengemudi kendaraan. Adapun jalan tol adalah ruas jalan paling rawan kecelakaan lalu lintas. Sementara, jalan raya juga menjadi salah satu penyumbang kematian lalu lintas terbanyak di Tanah Air.

Baca Juga

Makin Kebal COVID-19, Masyarakat Diminta Tetap Waspada saat Mudik Lebaran

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Menurut Firman, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang.

“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," terang Firman, Rabu (20/4).

Bahkan , dirinya mengungkapkan, tahun 2021 tercatat 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang. Sementara itu, korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.

Baca Juga

Antusiasme Mudik Gunakan Kereta Api Belum Mampu Samai Tahun 2019

Firman menuturkan, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp 16 Miliar.

"Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," paparnya.

Sedangkan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Berikutnya, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," tutup dia. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Yakin Penerbangan di Bandara Sumenep Bakal Penuh saat Mudik Lebaran

#Arus Mudik #Mudik Lebaran #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Nasir menekankan pentingnya transformasi digital untuk mengatasi kompleksitas ini secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Indonesia
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Korlantas Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif mengatur arus mudik Lebaran 2025
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Bagikan