Korlantas Polri Ungkap Jam Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 April 2022
Korlantas Polri Ungkap Jam Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran

Sejumlah kendaraan pemudik hari raya Idul Fitri 1440 H antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah dua tahun aktivitas mudik dilarang karena pandemi COVID-19. Tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemudik harus mengetahui beberapa jam rawan kecelakaan di jalan tol sebelum memutuskan untuk mengemudi kendaraan. Adapun jalan tol adalah ruas jalan paling rawan kecelakaan lalu lintas. Sementara, jalan raya juga menjadi salah satu penyumbang kematian lalu lintas terbanyak di Tanah Air.

Baca Juga

Makin Kebal COVID-19, Masyarakat Diminta Tetap Waspada saat Mudik Lebaran

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Menurut Firman, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang.

“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," terang Firman, Rabu (20/4).

Bahkan , dirinya mengungkapkan, tahun 2021 tercatat 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang. Sementara itu, korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.

Baca Juga

Antusiasme Mudik Gunakan Kereta Api Belum Mampu Samai Tahun 2019

Firman menuturkan, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp 16 Miliar.

"Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," paparnya.

Sedangkan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Berikutnya, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," tutup dia. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Yakin Penerbangan di Bandara Sumenep Bakal Penuh saat Mudik Lebaran

#Arus Mudik #Mudik Lebaran #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Penjualan tiket kereta api Lebaran 2026 terus meningkat. KAI mencatat H-2 dan H-3 Lebaran jadi tanggal favorit pemudik, 435 ribu tiket terjual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Indonesia
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Salah satu fokus utama persiapan mudik yakni preservasi jalan nasional serta jalan tol.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
5,1 Juta Kendaraan Lintasi Jalan Tol ASTRA Infra Selama Nataru 2025-2026
Volume kendaraan tersebut tercatat melintas di ruas Tol Tangerang–Merak, Cikopo–Palimanan (Cipali), dan Jombang–Mojokerto.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
5,1 Juta Kendaraan Lintasi Jalan Tol ASTRA Infra Selama Nataru 2025-2026
Indonesia
Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan dari Jawa ke Sumatera Melonjak Tajam
Arus penyeberangan dari Jawa ke Sumatera menjelang Tahun Baru 2026, kini melonjak. Jumlah kendaraan akan terus meningkat hingga akhir Desember 2025.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan dari Jawa ke Sumatera Melonjak Tajam
Indonesia
Libur Nataru 2026, 32 Ribu Penumpang dan 7.000 Kendaraan Menyeberang dari Jawa ke Sumatra
Saat kepadatan meningkat, dilakukan penyesuaian jumlah kapal yang beroperasi dengan kapasitas layanan hingga sekitar 31.039 kendaraan kecil per hari.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Libur Nataru 2026, 32 Ribu Penumpang dan 7.000 Kendaraan Menyeberang dari Jawa ke Sumatra
Indonesia
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
Penumpang tersebar di sejumlah stasiun seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jatinegara.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Puncak arus mudik Nataru 2025/2026 diprediksi berlangsung 24 Desember. Masyarakat mulai melakukan mobilitas sejak 20 Desember.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Bagikan