Korek GM Waskita Beton, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Fiktif

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2020
Korek GM Waskita Beton, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast, Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, (Persero) Tbk, Hendra Adityawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aliran uang korupsi ke sejumlah pihak dari pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Baca Juga:

KPK Periksa Dirut Waskita Beton Precast Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Ali masih enggan membeberkan sejumlah pihak yang turut kecipratan uang panas dalam perkara ini. Diduga kuat, mereka yang menikmati aliran duit korupsi proyek fiktif adalah para petinggi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Mengenai jumlah uang yang diduga dinikmati oleh berbagai pihak di antaranya termasuk para tersangka, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan karena penyidik akan masih terus mengkonfirmasi kepada para saksi-saksi lainnya," ujar Ali Fikri.

ali fikri
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Korupsi Proyek Fiktif, KPK Periksa Direktur Keuangan dan SDM Wàskita Wado Energi

#PT Waskita Karya Terbuka (Tbk)
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Pemberian fee Rp25,6 miliar dibungkus dengan modus uang pengembalian proyek yang tidak dikerjakan.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Indonesia
KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Agustus 2024
KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA
Indonesia
KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
KPK mengungkapkan PT Waskita Karya menjadi kontraktor dalam proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 20 miliar
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Indonesia
Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya
"Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena 'gunung es' di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut," ucap Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5)
Andika Pratama - Rabu, 03 Mei 2023
Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya
Indonesia
Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan
Jaksa penuntut umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara usai pelimpahan tahan kedua (tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Andika Pratama - Sabtu, 01 April 2023
Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan
Indonesia
Waskita Enggan Lunasi Utang Mandor Masjid Zayed ke Warung Makan Rp 150 Juta
"Karena ditakutkan hal seperti ini akan terjadi. Kami sampaikan untuk pembayaran utang mandor ke warung bukan tanggung jawab Waskita," kata Adriansyah melalui pers rilisnya, Jumat (17/3).
Andika Pratama - Jumat, 17 Maret 2023
Waskita Enggan Lunasi Utang Mandor Masjid Zayed ke Warung Makan Rp 150 Juta
Indonesia
Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Andika Pratama - Senin, 05 Desember 2022
Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Indonesia
Gedung Sekretariat Presiden IKN Ditargetkan Selesai Akhir 2024
Pembangunan ini membutuhkan waktu selama 720 hari kalender dengan target penyelesaian pekerjaan pada akhir 2024.
Zulfikar Sy - Senin, 07 November 2022
Gedung Sekretariat Presiden IKN Ditargetkan Selesai Akhir 2024
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin
Eksekusi dilakukan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Andika Pratama - Jumat, 04 November 2022
KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin
Bagikan