Korek GM Waskita Beton, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Fiktif


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast, Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, (Persero) Tbk, Hendra Adityawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aliran uang korupsi ke sejumlah pihak dari pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Baca Juga:
KPK Periksa Dirut Waskita Beton Precast Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif
Ali masih enggan membeberkan sejumlah pihak yang turut kecipratan uang panas dalam perkara ini. Diduga kuat, mereka yang menikmati aliran duit korupsi proyek fiktif adalah para petinggi di perusahaan pelat merah tersebut.
"Mengenai jumlah uang yang diduga dinikmati oleh berbagai pihak di antaranya termasuk para tersangka, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan karena penyidik akan masih terus mengkonfirmasi kepada para saksi-saksi lainnya," ujar Ali Fikri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Korupsi Proyek Fiktif, KPK Periksa Direktur Keuangan dan SDM Wàskita Wado Energi
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman

KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA

KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya

Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan

Waskita Enggan Lunasi Utang Mandor Masjid Zayed ke Warung Makan Rp 150 Juta

Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Gedung Sekretariat Presiden IKN Ditargetkan Selesai Akhir 2024

KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin
