MerahPutih.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI memanjang. Pelaku yang merupakan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bakal melaporkan korban IGM ke aparat kepolisian atas pencemaran nama baik.
"Klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM," ucap pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan di Jakarta, Jumat (30/4).
Suriaman melanjutkan, nama baik kliennya telah dirusak dan karakternya telah dibunuh oleh IGM atas dugaan kasus pelecehan itu. Semua prestasi yang di bangun Bless, panggilan akrab Blessmiyanda, selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Maka dari itu, kliennya berhak mengambil langkah ini.
Baca Juga:
Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda Terbukti Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," papar dia.
Korban IGM merupakan PNS di BPPBJ DKI. Korban melapor peristiwa pelecehan kepada Gubernur Anies hingga Bless diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021 lalu.
Menurut dia, pemeriksaan inspektorat Provinsi DKI maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan yang beredar.
Bless diperiksa tim ad hoc sekitar dua pekan sebelum Gubernur Anies Baswedan menjatuhkan putusan hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda.
Kata Suriaman, dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah pada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM.
Artinya, ucapnya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.
Baca Juga:
Wagub DKI Belum Mau Laporkan Blessmiyanda ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Terlebih keterangan Bless, IGM juga mengajukan bukti berupa rekaman yang diambil secara ilegal.
"Bukti rekaman itu berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa. Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" heran dia.
Ia juga menyayangkan korban, sebab IGM juga dapat diduga telah menyebarkan berita bohong kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan sejumlah media. Dengan begitu kasus ini pantas dilanjutkan ke ranah hukum. (Asp)
Baca Juga:
Eks Kepala BPBJ Terancam Dipecat dari PNS Jika Bersalah Lakukan Pelecehan