Koperasi Merah Putih Wajin Miliki 7 Unit Bisnis, Termasuk Simpan Pinjam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
Koperasi Merah Putih Wajin Miliki 7 Unit Bisnis, Termasuk Simpan Pinjam

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tengah mendorong perbentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa tanah air. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.

Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu:

  1. Kantor koperasi,
  2. Kios pengadaan sembako,
  3. Unit bisnis simpan pinjam,
  4. Klinik kesehatan desa/kelurahan,
  5. Apotek desa/kelurahan,
  6. Sistem pergudangan/cold storage dan,
  7. Sarana logistik desa/ kelurahan.

Ferry menambahkan, setiap desa didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih.

Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.

"Di luar yang wajib, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata dia, dalam siaran pers kementerian.

Kopdes ini, kata ia, diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

"Oleh sebab itu, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan," katanya.

Ia menegaskan, tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Ferry meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat.

Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata "Koperasi", kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih".

Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ kabupaten/ kota.

"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut," katanya. (*)

#Koperasi #Koperasi Merah Putih #RUU Koperasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
5 Lokasi Nyeleneh Kopdes Merah Putih yang Bikin Salfok dan Viral di Media Sosial
Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih jadi sorotan karena lokasinya yang nyeleneh, dari tepi pantai hingga pinggir TPU. Cek 5 titik uniknya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
5 Lokasi Nyeleneh Kopdes Merah Putih yang Bikin Salfok dan Viral di Media Sosial
Indonesia
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Presiden Prabowo Subianto meresmikan program kopdes pada 21 Juli 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Indonesia
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
DPR mendesak pemerintah memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian pengembalian hak para nasabah.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
Indonesia
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut, gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp16 juta. Cek kebenaran informasinya.
Yusuf Abdillah - Rabu, 19 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
Indonesia
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Selain aspek teknis penempatan, pemerintah juga masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi KDKMP.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Indonesia
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Viral di TikTok, truk KDMP Sragen dipakai angkut tebu meski belum memiliki BPKB. Kodim 0725/Sragen langsung turun tangan memberi teguran kepada pengelola koperasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
Hebat! Koperasi Merah Putih Bilelando 3,5 Bulan Untung Rp 133 Juta Layani 300 Nelayan
KNMP Bilelando di Lombok Tengah mencatat keuntungan Rp133 juta dalam 3,5 bulan operasional.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hebat! Koperasi Merah Putih Bilelando 3,5 Bulan Untung Rp 133 Juta Layani 300 Nelayan
Bagikan