Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir

Ilustrasi: Koperasi Merah Putih Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak menganjurkan koperasi menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menyelesaikan masalah utang piutang anggotanya. Hal ini dikarenakan urusan utang piutang termasuk dalam ranah perdata.

Menurut Dandy Bagus Ariyanto, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop RI, jika penagihan utang dilakukan dengan intimidasi, masalah tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana dan diproses oleh kepolisian.

Baca juga:

Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih

Intimidasi sendiri, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk perbuatan tidak menyenangkan.

"Jadi, koperasi yang melakukan intimidasi dapat dipidana, sementara anggota yang memiliki utang tidak dipidana," jelas Dandy, Rabu (23/).

Sebagai alternatif, Dandy menyarankan pengurus koperasi untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga jika ingin menuntut pembayaran utang.

Kemenkop sendiri hanya berwenang dalam ranah hukum administratif, seperti pemberian sanksi berupa teguran.

Sanksi terberat adalah pembubaran koperasi, yang prosesnya harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

Baca juga:

Gerindra Jamin Koperasi Merah Putih akan Jadi Kunci Utama Desa Bakal Sejahtera

Salah satu fungsi Kemenkop, khususnya di deputi bidang pengawasan, mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyusunan standar terkait kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota, pemeriksaan, serta penataan usaha simpan pinjam koperasi.

Kemenkop juga memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fungsi administrasi lainnya.

#Koperasi Merah Putih #Koperasi #Utang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Pembiayaan utang itu dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta pinjaman, meski Kemenkeu tak merinci realisasi masing-masing instrumen pembiayaan utang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Indonesia
Penerbitan Surat Utang Bikin Cadangan Devisa Naik Tipis
ank Indonesia meyakini ketahanan sektor eksternal tetap baik didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai serta aliran masuk modal asing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Penerbitan Surat Utang Bikin Cadangan Devisa Naik Tipis
Indonesia
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Realisasi pendapatan hingga 31 Desember 2025, tercatat mencapai 94,37 persen dari total target Rp 31,09 triliun, yang menyisakan kekurangan untuk menutup pos belanja senilai Rp 621 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Indonesia
Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
Kebingungan pengurus koperasi Merah Putih juga dipengaruhi regulasi yang tumpang tindih.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Indonesia
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Motif di balik insiden tragis ini diduga kuat adalah masalah utang piutang sepeda motor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Indonesia
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Pasca-insiden maut ini, terjadi ketegangan di lokasi kejadian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Indonesia
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
Dari situ akan tercipta perputaran uang sehingga dapat menggerakkan perekonomian hingga ke masyarakat sampai ke level terendah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
Indonesia
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Koperasi harus kembali kepada khitahnya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. ?
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Bagikan