Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Ilustrasi: Koperasi Merah Putih Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery
Merahputih.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak menganjurkan koperasi menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menyelesaikan masalah utang piutang anggotanya. Hal ini dikarenakan urusan utang piutang termasuk dalam ranah perdata.
Menurut Dandy Bagus Ariyanto, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop RI, jika penagihan utang dilakukan dengan intimidasi, masalah tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana dan diproses oleh kepolisian.
Baca juga:
Intimidasi sendiri, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk perbuatan tidak menyenangkan.
"Jadi, koperasi yang melakukan intimidasi dapat dipidana, sementara anggota yang memiliki utang tidak dipidana," jelas Dandy, Rabu (23/).
Sebagai alternatif, Dandy menyarankan pengurus koperasi untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga jika ingin menuntut pembayaran utang.
Kemenkop sendiri hanya berwenang dalam ranah hukum administratif, seperti pemberian sanksi berupa teguran.
Sanksi terberat adalah pembubaran koperasi, yang prosesnya harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
Baca juga:
Gerindra Jamin Koperasi Merah Putih akan Jadi Kunci Utama Desa Bakal Sejahtera
Salah satu fungsi Kemenkop, khususnya di deputi bidang pengawasan, mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyusunan standar terkait kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota, pemeriksaan, serta penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Kemenkop juga memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fungsi administrasi lainnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Penerbitan Surat Utang Bikin Cadangan Devisa Naik Tipis
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33