Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir

Ilustrasi: Koperasi Merah Putih Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery
Merahputih.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak menganjurkan koperasi menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menyelesaikan masalah utang piutang anggotanya. Hal ini dikarenakan urusan utang piutang termasuk dalam ranah perdata.
Menurut Dandy Bagus Ariyanto, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop RI, jika penagihan utang dilakukan dengan intimidasi, masalah tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana dan diproses oleh kepolisian.
Baca juga:
Intimidasi sendiri, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk perbuatan tidak menyenangkan.
"Jadi, koperasi yang melakukan intimidasi dapat dipidana, sementara anggota yang memiliki utang tidak dipidana," jelas Dandy, Rabu (23/).
Sebagai alternatif, Dandy menyarankan pengurus koperasi untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga jika ingin menuntut pembayaran utang.
Kemenkop sendiri hanya berwenang dalam ranah hukum administratif, seperti pemberian sanksi berupa teguran.
Sanksi terberat adalah pembubaran koperasi, yang prosesnya harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
Baca juga:
Gerindra Jamin Koperasi Merah Putih akan Jadi Kunci Utama Desa Bakal Sejahtera
Salah satu fungsi Kemenkop, khususnya di deputi bidang pengawasan, mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyusunan standar terkait kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota, pemeriksaan, serta penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Kemenkop juga memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fungsi administrasi lainnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit

Presiden Lantik Farida Farichah sebagai Wamen Koperasi, Komisi VI DPR Optimistis Program Koperasi Merah Putih makin Maju

Dari Kader PKB ke Kabinet Pemerintahan Prabowo: Farida Farichah Dilantik Sebagai Wakil Menteri Koperasi

PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Dana Rp 200 Triliun Dikucurkan ke Bank, Bunga Pinjaman Bagi Kopdes Merah Putih Dijanjikan Lebih Rendah

Sama Kaya Debitur Lain, Menkeu Tegaskan Koperasi Merah Putih Tetap Kena Bunga 2% dari Bank Himbara

Baru 1.064 dari 16.000 Koperasi Merah Putih Bisa Cairkan Kredit Rp 3 M dari Bank Himbara

Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih

Menkeu Gelontorkan Rp 16 Triliun, Pengurus Koperasi Merah Putih Susun Proposal Bisnis Realistis

Koperasi Merah Putih Bakal Diberi Izin Kekola Tambang Rakyat
