KontraS Cemas Ada Pejabat Kepolisian Sebut LGBT dengan Banci Kaleng

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 25 Februari 2016
KontraS Cemas Ada Pejabat Kepolisian Sebut LGBT dengan Banci Kaleng

Seorang waria melintas di daerah Tebet, Jakarta Selatan. (MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mencatat terdapat 17 pejabat negara baik eksekutif maupun legislatif yang mengeluarkan pernyataan diskriminatif terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Presiden dan Kapolri diharapkan tidak tinggal diam.

"Polisi di sini sangat rentan dan sangat strategis. Saya agak cemas kepada pejabat kepolisian dengan mengatakan banci kaleng atau semacamnya," ucapnya di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Satrio memberi contoh saat kelompok Solidaritas Perjuangan Demokrasi (SPD) yang ingin melakukan aksi di Tugu Yogyakarta beberapa waktu lalu. Saat itu SPD dihadang kepolisian lantaran ada satu aksi lain yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) datang lebih dulu. Aparat khawatir akan terjadi bentrok fisik antara massa SPD dengan FUI. Sebelumnya, FUI menyebar rilis dengan melakukan ancaman kekerasan kepada kelompok LGBT.

"Sekarang lebih bahaya karena pernyataan itu dilegitimasi oleh pernyataan pejabat negara. Akhirnya masyarakat yang hanya mengetahui di level agamanya masing-masing mereka membawanya ke wacana publik. Orang-orang yang seharusnya berada di tengah-tengah ternyata ikut-ikutan memprovokasi," ujar Satrio. (Yni)

BACA JUGA:

  1. KontraS Nilai Aparatur Negara Tidak Netral Terkait LGBT
  2. KontraS: Penolakan LGBT Mengarah ke Tindak Kekerasan
  3. Pendukung LGBT: Yogya Bukan Lagi Kota Toleran
  4. Forum Umat Islam Yogyakarta: Dengan Tegas, Kami Tolak LGBT
  5. Ketua PBNU Kecam Maraknya LGBT dalam Masyarakat
#Polisi #Kontras #LGBT #Tolak LGBT
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
PDIP menyoroti dugaan mahasiswa UBK yang menerima uang usai bertemu Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Bagikan