Kontrak Izin Freeport Diperpanjang, Jokowi Didesak Panggil Menteri ESDM

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 26 Januari 2015
Kontrak Izin Freeport Diperpanjang, Jokowi Didesak Panggil Menteri ESDM

Unjuk rasa penolakan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia 26/1. Antara Foto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman mendesak Presiden Jokowi memanggil Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Minerba R Sukhyar untuk dimintai keterangan terkait perpanjangan izin kontrak operasi tambang dan ekspor mineral PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Jokowi sebagai Presiden secara cepat melakukan pemeriksaan terhdap proses yang ditempuh oleh Menteri ESDM dan Freeport karena kita duga banyak sekali pelanggaran hukum dan skandal dibalik perpajangan izin kontrak ekspor Freeport ini," kata Erwin saat dihubungi merahputih.com, Senin (26/1).

Menurutnya Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Minerba R Sukhyar sangat berani melanggar amanat undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo. PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014. Padahal, dalam UU itu disebutkan bahwa sejak tanggal 12 Januari 2014, dilarang ada kegiatan ekspor minerba dalam wujud raw material/ore, sebelum dilakukan pengolahan dan pemurnian melalui smelter.

BACA JUGA: PTSP Siap Layani Proses Perizinan

"Kan pada tahun 2014, pemerintah melalui Menteri ESDM sudah memberi keringanan dalam bentuk MOU Freeport tetap bisa ekspor mineral tanpa harus membangun pabrik pengelolaan atau pemurniaan yang dikenal smeslter dengan janji mereka selama 6 bulan itu akan bangun pabrik. Batasnya itu 25 Januari 2015 kemarin. Dia berlaku 6 bulan kan. Ternyata selama 6 bulan kan Freeport enggak ngapa-ngapain," kata Erwin.

Menurut Erwin, selama enam bulan itu Freeport hanya menyimpan uang jaminan yang jumlahnya cukup kecil. Padahal Freeport berjanji akan membangun smelter, termasuk poin-poin tentang peningkatan bagi hasil yang berlaku selama 6 bulan.

"Nah di bagian ini Sudirman Said keliru. Kenapa? Karena UU minerba No.4 tahun 2009 dan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2014, itu tegas dan melarang agar dilakukan ekspor mineral mentah sebelum dilakukan pemurniaan dan pengolaan, termasuk kontrak karya. Freeport harus menunjukkan itikad baik untuk meningkatkan nilai tambah minieral pabrik pengelolaan smelter," katanya. (Hur)

Berita Lainnya:

7 Restoran Recommended di Jakarta

Makan Gratis di Restoran Vegetarian, Mau?

#Tambang #Kontrak Karya #Sudirman Said #ESDM #Departemen ESDM #Freeport
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ada Ketidakpastian Suplai, Harga Minyak Indonesia Melonjak ke USD 112,81 dari USD 89,43
Ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko gangguan pasokan (supply disruption risk).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Ada Ketidakpastian Suplai, Harga Minyak Indonesia Melonjak ke USD 112,81 dari USD 89,43
Indonesia
Prabowo Luncurkan Sejumlah Program Hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park Rp 180 Triliun
Prabowo bertolak dari Jakarta menuju Maluku Utara pada Kamis (8/10) pagi untuk meluncurkan program hilirisasi senilai 10,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 180 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Prabowo Luncurkan Sejumlah Program Hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park Rp 180 Triliun
Indonesia
BBM Bersubsidi Dipastikan Tidak Akan Naik Sampai Akhir Tahun 2026
Keputusan tersebut diambil di tengah dinamika harga minyak dunia yang terus dipantau pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
BBM Bersubsidi Dipastikan Tidak Akan Naik Sampai Akhir Tahun 2026
Indonesia
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Pola penyelundupan sianida yang sebelumnya ditemukan di wilayah Gorontalo serta karakteristik penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Indonesia
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Berita
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Tarif listrik per kWh 24-31 Agustus 2026 tetap. Cek tarif listrik PLN terbaru untuk 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA hingga 6.600 VA ke atas.
ImanK - Senin, 24 Agustus 2026
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Indonesia
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Megawati menegaskan kekayaan mineral dan hutan di darat maupun laut semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat banyak
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Indonesia
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Berita Foto
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Bagikan