Kompolnas Apresiasi Polri Bongkar Skandal Mafia Bola Libatkan Wasit Liga 2

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 28 September 2023
Kompolnas Apresiasi Polri Bongkar Skandal Mafia Bola Libatkan Wasit Liga 2

Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polri mengungkap kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut kesigapan Polri ini menidaklanjuti instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar sepak bola Indonesia lebih bersih.

Baca Juga:

Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri, Kompolnas Nilai sebagai Win-Win Solution

"Kesigapan dan ketegasan Kapolri dalam menindak tegas mafia bola sesuai dengan instruksi Presiden untuk menjadikan sepak bola Indonesia lebih bersih, profesional dan berprestasi," ungkap Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9).

Poengky menilai sudah sejak lama persepakbolaan Tanah Air tidak berkembang gara-gara mafia bola.

Padahal Indonesia memiliki talenta-talenta yang mumpuni, jadi bersih-bersih mafia bola ini sangat penting dilakukan.

Ia berujar, sudah lama persepakbolaan Indonesia melempem gara-gara mafia bola. Ini sangat ironis mengingat sumber daya manusia Indonesia dapat ditingkatkan profesionalitasnya.

"Oleh karena itu, pembersihan mafia bola sangat penting dilakukan," tuturnya.

Selain itu, Poengky menyebut mafia bola ini sangat merusak sportivitas dan membuat persepakbolaan Indonesia tercoreng.

Dia berharap kerja keras Satgas Antimafia Bola ini akan membawa sepak bola Indonesia lebih bersih dan profesional.

Baca Juga:

Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil

"Mafia bola merusak sportivitas, menurunkan semangat pemain, serta membuat sepakbola Indonesia tercoreng. Kompolnas berharap dengan kerja keras Satgas Antimafia Bola, persepakbolaan Indonesia akan bersih dan profesional," tutup dia.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. Enam tersangka tersebut yakni empat wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola.

Keenam tersangka tersebut berinisial K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola dengan memberikan iming-iming berupa uang.

Berdasarkan hasil penyidikan, menurut keterangan dari pihak klub yang diperiksa, mereka mengaku sudah mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

Uang itu itu digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga. Klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia, sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

Sedangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside. (Knu)

Baca Juga:

Kompolnas Dorong Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Youtuber di Tebet

#Kompolnas #Polri #Mafia Bola #Liga 2
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Bagikan