Komnas Perempuan Kutuk Pelaku Persekusi Tangerang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 16 November 2017
Komnas Perempuan Kutuk Pelaku Persekusi Tangerang

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk keras penghakiman massa berupa pelecehan seksual seperti yang terjadi terhadap sepasang muda-mudi di Tangerang yang dituduh berbuat asusila.

"Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan, dan pelanggaran hak orang lain yang dijamin dalam konstitusi," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny seperti yang dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (16/11).

Adriana mengatakan, tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan hak-hak yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah Undang-Undang.

Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan atas rasa aman.

Menurut Adriana, perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu merupakan hak asasi.

Begitu pula dengan Pasal 28 G ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Penghakiman di luar proses hukum juga melanggar Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan tidak seorang pun dapat sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadinya, keluarganya atau diserang kehormatan dan nama baiknya.

Sedangkan, ayat (2) pasal yang sama menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyebutkan bahwa tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu.

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan menginjak atau memasuki pekarangan kediaman atau rumah yang bertentangan dengan kehendak orang yang mendiami hanya diperbolehkan dalam hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

"Karena itu, tindakan penghakiman tanpa prosedur hukum merupakan perbuatan yang melawan hukum," kata Adriana. (*)

#Kasus Persekusi #Komnas Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Komnas Perempuan minta kasus dugaan pelecehan di UI diproses hukum. Disebut masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Indonesia
Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Kian Melonjak, Pengaduan ke Komnas Perempuan Naik 10 Persen
Pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan selama 2025 naik 10 persen dengan total 4.597 kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Kian Melonjak, Pengaduan ke Komnas Perempuan Naik 10 Persen
Indonesia
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Permintaan klarifikasi dilakukan buntut adanya aduan dari Komnas Perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Maret 2025
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Aparat penegak hukum dituntut menjatuhi hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus narkoba dan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Indonesia
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Komnas Perempuanan terutama menyoroti pernyataan pentolan grup Band DEWA itu yang menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Indonesia
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Ahmad Dhani menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Indonesia
Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya
Pendaftaran calon Komisioner Komnas Perempuan periode 2025 - 2030 dimulai sejak Selasa (16/7) dan akan ditutup pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juli 2024
Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya
Indonesia
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Hasyim Asy'ari
Komnas Perempuan juga mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban untuk mengklaim hak keadilan dan pemulihannya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Hasyim Asy'ari
Berita
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Komnas Perempuan menyebutkan, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling sulit dibuktikan.
Soffi Amira - Minggu, 17 Maret 2024
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Bagikan