Komnas Perempuan Kecam Persekusi Bernuansa Seksual Warga Cikupa


Aksi Malam Solidaritas Untuk Korban Kekerasan Seksual Peringatan 40 Hari Kematian YN, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (13/5) Malam.(Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih.Com - Aksi persekusi terhadap pasangan kekasih oleh warga Cikupa, Tangerang mengundang keprihatinan dan kecaman dari pelbagai pihak. Komnas Perempuan mengecam persekusi massa terhadap sepasang muda-mudi yang dituduh berbuat mesum.
"Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam konstitusi," kata Komisioner Komnas Perempuan Khariroh Ali melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (16/11).
Khariroh Ali sebagaimana dilansir Antara mengatakan tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan, termasuk dengan cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan.
Komnas Perempuan berpandangan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawai dan bernuansa seksual.
Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penyiksaan seksual dilakukan dengan tujuan menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya.
Tindak main hakim sendiri ini telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya dan akan berdampak panjang pada masa depan korban.
Oleh karenanya negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan instrumen perlindungan yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku.
Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku penyiksaan seksual serta penghukuman tidak manusiawi bernunasa seksual, yang memvideokan dan memviralkannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga dan lembaga pendamping korban juga diminta agar segera melakukan pendampingan bagi korban dan mengupayakan pemulihan yang komprehensif.
"Masyarakat perlu menghentikan penyebaran video penyiksaan seksual tersebut untuk mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak-pihak lain," kata Khariroh Ali.
Komnas Perempuan meminta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat serta institusi pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap menguatnya budaya kekerasan di masyarakat dan agar kasus-kasus main hakim sendiri tidak terus berulang.(*)
Bagikan
Berita Terkait
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan

Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS

Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia

Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak

Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya

Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Hasyim Asy'ari

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan

Komnas Perempuan Apresiasi Polri Buka Lowongan Bagi Disabilitas

Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan

Pelaku Persekusi 2 Perempuan Saat Bulan Puasa di Sumbar Serahkan Diri
