Headline

Komnas Perempuan Kecam Persekusi Bernuansa Seksual Warga Cikupa

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 November 2017
Komnas Perempuan Kecam Persekusi Bernuansa Seksual Warga Cikupa

Aksi Malam Solidaritas Untuk Korban Kekerasan Seksual Peringatan 40 Hari Kematian YN, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (13/5) Malam.(Foto: MerahPutih/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aksi persekusi terhadap pasangan kekasih oleh warga Cikupa, Tangerang mengundang keprihatinan dan kecaman dari pelbagai pihak. Komnas Perempuan mengecam persekusi massa terhadap sepasang muda-mudi yang dituduh berbuat mesum.

"Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam konstitusi," kata Komisioner Komnas Perempuan Khariroh Ali melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (16/11).

Khariroh Ali sebagaimana dilansir Antara mengatakan tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan, termasuk dengan cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan.

Komnas Perempuan berpandangan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawai dan bernuansa seksual.

Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penyiksaan seksual dilakukan dengan tujuan menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya.

Tindak main hakim sendiri ini telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya dan akan berdampak panjang pada masa depan korban.

Oleh karenanya negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan instrumen perlindungan yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku.

Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku penyiksaan seksual serta penghukuman tidak manusiawi bernunasa seksual, yang memvideokan dan memviralkannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak keluarga dan lembaga pendamping korban juga diminta agar segera melakukan pendampingan bagi korban dan mengupayakan pemulihan yang komprehensif.

"Masyarakat perlu menghentikan penyebaran video penyiksaan seksual tersebut untuk mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak-pihak lain," kata Khariroh Ali.

Komnas Perempuan meminta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat serta institusi pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap menguatnya budaya kekerasan di masyarakat dan agar kasus-kasus main hakim sendiri tidak terus berulang.(*)

#Persekusi #Komnas Perempuan #Kasus Persekusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Komnas Perempuan minta kasus dugaan pelecehan di UI diproses hukum. Disebut masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Indonesia
Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Kian Melonjak, Pengaduan ke Komnas Perempuan Naik 10 Persen
Pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan selama 2025 naik 10 persen dengan total 4.597 kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Kian Melonjak, Pengaduan ke Komnas Perempuan Naik 10 Persen
Indonesia
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Permintaan klarifikasi dilakukan buntut adanya aduan dari Komnas Perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Maret 2025
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Aparat penegak hukum dituntut menjatuhi hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus narkoba dan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Indonesia
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Komnas Perempuanan terutama menyoroti pernyataan pentolan grup Band DEWA itu yang menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Indonesia
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Ahmad Dhani menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Indonesia
Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya
Pendaftaran calon Komisioner Komnas Perempuan periode 2025 - 2030 dimulai sejak Selasa (16/7) dan akan ditutup pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juli 2024
Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya
Indonesia
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Hasyim Asy'ari
Komnas Perempuan juga mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban untuk mengklaim hak keadilan dan pemulihannya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Hasyim Asy'ari
Berita
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Komnas Perempuan menyebutkan, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling sulit dibuktikan.
Soffi Amira - Minggu, 17 Maret 2024
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Bagikan