Headline

Komnas Perempuan Kecam Persekusi Bernuansa Seksual Warga Cikupa

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 November 2017
Komnas Perempuan Kecam Persekusi Bernuansa Seksual Warga Cikupa

Aksi Malam Solidaritas Untuk Korban Kekerasan Seksual Peringatan 40 Hari Kematian YN, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (13/5) Malam.(Foto: MerahPutih/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Aksi persekusi terhadap pasangan kekasih oleh warga Cikupa, Tangerang mengundang keprihatinan dan kecaman dari pelbagai pihak. Komnas Perempuan mengecam persekusi massa terhadap sepasang muda-mudi yang dituduh berbuat mesum.

"Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam konstitusi," kata Komisioner Komnas Perempuan Khariroh Ali melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (16/11).

Khariroh Ali sebagaimana dilansir Antara mengatakan tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan, termasuk dengan cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan.

Komnas Perempuan berpandangan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawai dan bernuansa seksual.

Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penyiksaan seksual dilakukan dengan tujuan menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya.

Tindak main hakim sendiri ini telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya dan akan berdampak panjang pada masa depan korban.

Oleh karenanya negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan instrumen perlindungan yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku.

Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku penyiksaan seksual serta penghukuman tidak manusiawi bernunasa seksual, yang memvideokan dan memviralkannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak keluarga dan lembaga pendamping korban juga diminta agar segera melakukan pendampingan bagi korban dan mengupayakan pemulihan yang komprehensif.

"Masyarakat perlu menghentikan penyebaran video penyiksaan seksual tersebut untuk mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak-pihak lain," kata Khariroh Ali.

Komnas Perempuan meminta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat serta institusi pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap menguatnya budaya kekerasan di masyarakat dan agar kasus-kasus main hakim sendiri tidak terus berulang.(*)

#Persekusi #Komnas Perempuan #Kasus Persekusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Permintaan klarifikasi dilakukan buntut adanya aduan dari Komnas Perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Maret 2025
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Aparat penegak hukum dituntut menjatuhi hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus narkoba dan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Indonesia
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Komnas Perempuanan terutama menyoroti pernyataan pentolan grup Band DEWA itu yang menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Indonesia
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Ahmad Dhani menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Indonesia
Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya
Pendaftaran calon Komisioner Komnas Perempuan periode 2025 - 2030 dimulai sejak Selasa (16/7) dan akan ditutup pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juli 2024
Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya
Indonesia
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Hasyim Asy'ari
Komnas Perempuan juga mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban untuk mengklaim hak keadilan dan pemulihannya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Hasyim Asy'ari
Berita
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Komnas Perempuan menyebutkan, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling sulit dibuktikan.
Soffi Amira - Minggu, 17 Maret 2024
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Indonesia
Komnas Perempuan Apresiasi Polri Buka Lowongan Bagi Disabilitas
Polda Sumatera Selatan telah merekrut penyandang disabilitas menjadi ASN Polri melalui jalur tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Januari 2024
Komnas Perempuan Apresiasi Polri Buka Lowongan Bagi Disabilitas
Indonesia
Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan sejumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga pengada layanan, mayoritas adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mula Akmal - Sabtu, 27 Mei 2023
Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan
Indonesia
Pelaku Persekusi 2 Perempuan Saat Bulan Puasa di Sumbar Serahkan Diri
Polisi telah menetapkan ada tiga tersangka yang merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 April 2023
Pelaku Persekusi 2 Perempuan Saat Bulan Puasa di Sumbar Serahkan Diri
Bagikan