Komnas HAM Tanggapi Kebijakan Panglima TNI Terkait Keturunan PKI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 April 2022
Komnas HAM Tanggapi Kebijakan Panglima TNI Terkait Keturunan PKI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang tidak ingin ada larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut seleksi menjadi calon prajurit TNI.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaga-lembaga pemerintahan lain bisa mencontoh kebijakan Jenderal Andika. Pasalnya negara harus memberikan kesetaraan bagi semua warganya tanpa terkecuali.

Baca Juga

Keputusan Panglima TNI Hapuskan Diskriminasi Patut Diapresiasi

"Kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi atau lembaga pemerintahan lain yang masih menerapkan cara-cara lama. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan," kata Beka kepada wartawan, Jumat (1/3).

Beka meyakini kebijakan Andika ini tidak akan membuat TNI disusupi dengan paham yang tak sesuai dengan dasar negara. Pasalnya, TNI punya mekanisme proses internal calon penerimaan prajurit militer yakni dengan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami percaya TNI punya mekanisme internal untuk menjalankan kebijakan panglima tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang ada," ujarnya.

Baca Juga

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Anggota Komisi I: Tidak Masalah

Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya meluruskan aturan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

Adapun TAP MPRS XXV/1966 tersebut tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Menurutnya, dalam TAP MPRS XXV/1966 tersebut bukan melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunisme. Andika pun menyampaikan bahwa dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dengan demikian, Ia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat. (Pon)

Baca Juga

Panglima TNI Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit 2022

#Komnas HAM #Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa #Partai Komunis Indonesia (PKI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Pejabat TNI AD lain setingkat Mayjen dan Brigjen juga ada mendapatkan jabatan baru dan ada pula yang ditempatkan sebagai Pati Mabes AD karena dalam rangka pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Indonesia
Corak Baru Seragam TNI Menyesuaikan Vegetasi Indonesia, Diharapkan Meningkatkan Militansi Prajurit
Sebagian angggota TNI sudah mengenakan seragam dengan corak baru bertepatan dengan HUT ke-80 pada Minggu (5/10) kemarin.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Corak Baru Seragam TNI Menyesuaikan Vegetasi Indonesia, Diharapkan Meningkatkan Militansi Prajurit
Indonesia
Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI
Setelah meninjau pasukan, Jenderal Agus bersama jajarannya melanjutkan pemantauan terhadap seluruh rangkaian gladi bersih
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI
Indonesia
Cegah Keracunan, Panglima TNI Perintahkan Semua Komandan Lapangan Cek Produksi hingga Distribusi MBG
TNI mengawasi langsung pelaksanaan program tersebut guna meminimalisasi risiko kasus serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Cegah Keracunan, Panglima TNI Perintahkan Semua Komandan Lapangan Cek Produksi hingga Distribusi MBG
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk merusak persatuan dan ketertiban umum.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. Di mana, semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Indonesia
414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1102/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
Indonesia
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Penunjukan itu Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa itu berdasarkan Kep/1102/VIII/2025 tentng pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Bagikan